Dinkes Pastikan Rumah Sakit di Bandung Tetap Layani Pasien BPJS
Bandung.merdeka.com - Sejumlah rumah sakit di beberapa wilayah terpaksa menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Hal itu disebabkan aturan Kemenkes yang mengharuskan rumah sakit memiliki akreditasi.
Berbeda dengan kota-kota lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rita Verita memastikan bahwa rumah sakit yang ada di Kota Bandung tetap menerima pasien BPJS.
"Iya, pasien BPJS tetap bisa diterima," ujar Rita saat dihubungi lewat ponselnya, Sabtu (5/1).
Rita memastikan tidak ada rumah sakit yang dilakukan pemutusan kontrak dengan BPJS. Sehingga pasien BPJS dapat tetap terlayani oleh rumah sakit.
"Jadi kalau di Bandung enggak ada (pemutusan kontrak)," ucapnya.
Diketahui, sejumlah rumah sakit di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bekasi, terpaksa menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Hal itu karena terbentur aturan Kemenkes yang mengharuskan rumah sakit memiliki akreditasi.
Penghentian kerja sama itu didasarkan pada surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.