Oded akan hapus kebijakan pemberian rapor untuk camat dan lurah

user
Endang Saputra 15 September 2018, 15:12 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung terpilih Oded M Danial akan menghapus kebijakan pemberian rapor untuk camat dan lurah. Oded akan menghapus kebijakan tersebut setelah resmi dilantik menjadi wali kota.

Diketahui, sejak tahun 2014 lalu wali kota Bandung sebelumnya Ridwan Kamil mengagas pemberian rapor untuk camat dan lurah. Pemberian rapor ini dimaksudkan untuk menilai kinerja aparat pemerintahan. Aparat pemerintahan yang memiliki kinerja baik akan mendapat rapor biru. Begitu juga sebaliknya aparat pemerintah yang memiliki kinerja buruk akan mendapat rapor merah.

Oded mengatakan, secara substansi dirinya tidak akan mengganti kebijakan yang telah dibuat oleh pendahulunya tersebut. Dia hanya akan menghapus istilah rapor. Menurutnya istilah rapor memiliki konotasi kurang tepat.

"Istilah rapor itu biasanya kan orang suka tidak enak. Dibere (diberi) rapor gitu kan. Saya berharap kenapa saya ingin nanti lebih ke reward (penghargaan), karena reward itu biasanya tidak menyentuh hati, beda dengan istilah rapor. Karena semangat Saya, spirit Saya semangat membuat Kota Bandung lebih kondusif. Jadi penilaian rapot itu saya hilangkan," ujar Oded kepada awak media, Jumat (14/9) kemarin

Menurut Oded, untuk sistem sendiri pihaknya akan tetap memberlakukan sistem reward (penghargaan) dan punishment (hukuman). Aparat pemerintah yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan apresiasi. Sementara aparat pemerintah yang memiliki kinerja buruk akan mendapat hukuman.

"Toh sama aja rapor dengan reward, ujungnya kan outputnya kinerja. Jadi penilaian mah tetap ada tapi penggunaan istilah rapor dihilangkan," katanya.

Kredit

Bagikan