Plh Sekda nilai penolakan APBD-P tak pengaruh terhadap program SKPD
Bandung.merdeka.com - Pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, ditolaknya APBD Perubahan (APBD-P) 2018 Kota Bandung oleh Provinsi Jawa Barat tidak terlalu berpengaruh terhadap sejumlah program di SKPD. Menurut Ema, masih ada opsi lain untuk membiayai program yang tidak terakomodir lewat APBD-P.
Ema menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, di pasal 160 mengatur tentang pergeseran anggaran. SKPD dapat melakukan pergeseran anggaran untuk objek belanja dengan kualifikasi persyaratan tertentu.
"Hari ini surat edaran yang ditandatangani oleh Pak Kepala BPKA sudah beredar dan di sana jelas bahwa masing- masing kepala SKPD yang akan melakukan pergeseran yang memenuhi pasal 160 dan 162 di Permendagri 13 tahun 2006 itu diperbolehkan," ujar Ema kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (6/11).
Menurut Ema, SKPD dapat menyesuaikan objek belanja sesuai dengan pasal 160 dan 162 tentang pendanaan keadaan darurat. Termasuk untuk program-program yang sangat mendesak.
"Nanti mereka yang akan menyesuaikan dengan pasal itu yang sekarang dikutip lewat surat edaran kepala BPKA masuk aja kesana. Ikuti itu sesuai dengan surat edaran insyallah itu bisa diakomodir," kata dia.
Dengan demikian, Ema menegaskan, bahwa penolakan APBD-P bukanlah sesuatu yang dianggap sangat berdampak luas. Apalagi ada pihak yang mengatakan hal ini menjadi alarm bagi Pemkot Bandung
"Jadi saya tidak melihat bahwa ini katanya akan berdampak kepada pelayanan publik, pemerintah dirugikan, rakyat dirugikan yang sekarang ini muncul di salah satu pengamat. Menurut saya enggak, tidak seperti itu. Menurut saya solusi tetap ada. Kalau saya mah tidak terpengaruh dengan istilah alarm itu ya. Semuanya juga ini menjadi pembelajaran," katanya.