Oded tunjuk Ema Sumarna sebagai Plh Sekda Kota Bandung

user
Muhammad Hasits 02 November 2018, 16:54 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial menunjuk Ema Sumarna sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Ema menggantikan Evi S. Saleha yang telah habis masa jabatannya per Kamis, 1 November 2018 kemarin.

"Bu Evi memang sudah habis masa jabatannya dan beliau meminta saya agar saya menunjuk orang lain sebagai Plh. Bu Evi sudah capek, mau pensiun," kata Oded di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum, Kamis (1/11) malam.

Ema Sumarna akan mulai bertugas selama 15 hari ke depan mulai dari 2-17 November mendatang. Meski mendapat amanat sebagai Plh Sekda, Oded menyebut jika Ema juga merangkap sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) kota Bandung.

Oded menyebut ada dua tugas yang menanti Plh Sekda yang baru. Dua tugas tersebut yakni menuntaskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Kota Bandung tahun 2018 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Oded berharap, dalam waktu yang tidak lama lagi, sudah ada sekda definitif. "Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah ada Sekda definitif," katanya.

Sementara Ema Sumarna mengaku siap mengemban tugas  barunya sebagai Plh Sekda Kota Bandung. Ema yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala BPPD Kota Bandung siap bekerja keras untuk mengerjakan dua tugas yang diberikan pimpinan kepada dirinya menuntaskan RAPBD Kota Bandung tahun 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.


"Kami diberikan kepercayaan oleh Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menjadi pelaksana harian sekda menggantikan bu Evy Shaleha," ujar Ema.

Menurut Ema,  sesuai dengan arahan Wali Kota, salah satu tugas pokok yang paling mendesak yakni menyiapkan RAPBD 2019. Sebab 9 November ini nota pengantar harus sudah disampaikan sesuai dengan jadwal yang ada.

"Tentunya akan ada pembahasan dan sesuai dengan amanat UU kalau tidak salah diatur dalam UU No 23  tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa itu harus dilaksanakan nanti kalau berhitung waktu tanggal 30 November itu batas akhir kita mengesahkan APBD. Kita harus menyiapkan RAPBD ini semaksimal mungkin dengan waktu yang demikian ketat," katanya.

Begitu juga dengan RPJMD. Menurut Ema, untuk RPJMD, rancangan awalnya (ranwal) harus sudah tersampaikan pada 14 November 2018. "Jadi demikian dekatnya 9 November nota penyampaian APBD kemudian nanti 14 November RPJMD ranwalnya karena masih ada waku di tahun depan pengesahan perda RPJMD. Tapi untuk penyampaian ranwalnya harus dilaksanakan tanggal 14 November sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Artinya kita harus mengejar dua pekerjaan besar ini," ucapnya.

Kredit

Bagikan