DPMPTSP terbitkan 1.511 izin reklame
Bandung.merdeka.com - Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung telah menerbitkan 1.511 izin reklame pada tahun ini. Izin yang diterbitkan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan, pihaknya menerima 4 ribu permohonan dari pemohon reklame. Namun yang memenuhi persyaratan sebanyak 1.511.
"Kalau berdasarkan permohonan dari pemohon reklame itu ada sekitar 4 ribu yang mengajukan permohonan izin yaitu reklame-reklame bisa berupa bilboard terus reklame reklame yang ukurannya menengah ke bawah. Nah yang kita terbitkan yang sudah sesuai dengan persyaratan yang ada di sistem kami itu ada 1.511," ujar Asep kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (7/8).
Asep menjelaskan, sebagian dari pemohon izin belum diterbitkan karena belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah penyebab tidak diterbitkan izin, karena tidak melampirkan bank garansi atau syarat syarat lain yang bersifat teknis sepertu tiang pancang. Selain itu juga tidak terpenuhinya persyaratan yang sifatnya adninistrasi.
"Itu kan diamanatkan dalam perda yang baru ini bahwa setiap pemohon reklame yang bertiang pancang diwajibkan melampirkan bank garansi yang diterbitkan oleh bank milik pemerintah yang ada di kota Bandung sendiri. Selain bank garansi, juga karena ada syarat-syarat lain yang bersifat teknis misalnya tiang pancang, dan sebagainya itu kan harus ada. Mislanya reklame yang bertiang pancang tentunya harus ada rekomendasi teknis dari perangkat daerah teknis untuk diterbitkan tiang pancang. Kalau itu tidak dilampirkan tentu itu kita tolak," kata dia.
"Ada juga persyaratan yang sifatnya administratif misalnya dia daftarnya atas nama si A ternyata pas di persyaratanya atas nama si B. Itu tetap ditolak. Atau misalnya nama perusahaannya si A tapi yang mengajukannya si B itu sama ditolak," tambahnya.
Asep mengaku, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara mengajukan izin. Apalagi sistem perizinan di Kota Bandung dilakukan secra online.
"Makanya kita terus gencar melaksanakan sosialisasi, bahkan kita sudah punya inovasi anti dipasang di setiap kecamatan itu ada e-kios. E-kios itu salah satu sisten yang bisa melihat semua persyaratan perizin yang dikelola oleh DPMPTSP, nah sekaligus tentang bagaimana tata cara mengupload. Itu nanti akan ditempatkan di masing-masing kecamatan. Kemudian nanti menyentuh sampai level bawah yaitu kecamatan dan kelurahan," ucapnya.
Asep mengungkapkan, berdasarkan pendataan di Kota Bandung tercatat ada 24 ribu reklame yang terpasang. Mulai dari reklame berukura besar hingga reklame berukuran kecil. Terkait reklame-reklame tak berizin, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Skpd terkait untuk segera melakukan penertiban.
"Kalau yang 24 ribu itu sampai yang ke toko-toko kecil dihitung. Kalau data BPPD yang 12 ribu itu kan bisa saja reklame semacam billboard. Sebenarnya, kita hanya mengelola reklame yang berizin. Adapun yang tidak berizin walaupun banyak surat masuk ke kami bahwa ini tidak berizin, kami hanya melakukan koordinasi dengan perangkat daerah teknis yang melakukan penegakan aturan itu sendiri. Karena setiap izin yang diterbitkan itu kita ditembuskan kepada perangkat daerah teknis. Itu sebagai fungsi pengawasan dan pengendalian masing-masing perangkat daerah itu senduri," katanya.