Diskominfo terima 18 Ribu laporan pengaduan dari masyarakat terkait layanan publik
Bandung.merdeka.com - Banyak warga Bandung yang memanfaatkan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Sejak mulai diluncurkan pada Oktober 2013 lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung menerima lebih dari 18 ribu laporan dari masyarakat.
Kepala Diskominfo Kota Bandung Ahyami Raksanagara mengatakan, dalam satu Minggu pihaknya menerima rata-rata 22-30 laporan. Sebagian besar mengeluhkan terkait infrastruktur.
"Data seminggu itu ada 22-30 laporan. Kalau sampai saat ini udah lebih dari 18 ribu (laporan) dari mulai diberlakukan. Itu gambarannya. Paling banyak (aduan) itu infrastruktur seperti jalan, lampu mati, terus minta nambah taman . Kedua tranportasi seperti parkir liar, macet, pkl di jalan," ujar Ahyani kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (10/7).
Menurut Ahyani, dari laporan yang disampaikan masyarakat rata-rata di atas 90 persen langsung terselesaikan. Sisanya sebanyak 10 persen biasanya dalam proses atau ada masalah yang kewenangannya bukan berada di Pemkot Bandung.
"Kalau untuk seberapa cepat (penyelesaiannya), kita ukurannya di bawah 10 hari kalau ringan. Kalau sedang sampai 30 hari," kata dia.
Ahyami mengajak warga untuk aktif melapor jika ada masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik. Melapor kepada pihak yang berwenang merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap negara.
"Cara pemerintah untuk mendapatkan timbal balik dari masyarakat terhadap pelayanan publik adalah melalui laporan. Dengan begitu pemerintah bisa tahu di mana kesalahannya dan memperbaiki diri," ucapnya.
Kota Bandung menjadi salah satu kota yang pertama bergabung dengan LAPOR sejak tahun 2013. Hingga kini, LAPOR Kota Bandung telah memiliki 229 tenaga admin yang akan merespon pengaduan warga melalui kanal-kanal LAPOR. Admin tersebut tersebar di seluruh instansi pemerintah hingga ke setiap kantor kecamatan.
Masyarakat dapat mengakses LAPOR melalui berbagai cara. Pertama, warga bisa mengunduh aplikasi LAPOR di ponsel pintar dan menggunakan aplikasi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Kedua, warga juga dapat mengirimkan pesan melalui SMS ke nomor 1708. Cara ketiga adalah melalui website lapor.go.id. Keempat, warga juga bisa melapor melalui Twitter ke akun @Lapor1708.
Laporan warga akan ditanggapi oleh admin dalam waktu kurang dari 24 jam dan melewati proses verifikasi. Instansi terkait akan menindaklanjuti laporan yang telah terverifikasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan jenis kasus yang dilaporkan.
Menurut Ahyani, penting bagi warga untuk mengadukan pelayanan publik dengan jelas dan lengkap, terutama tempat kejadian, instansi terkait yang bertanggung jawab, dan waktu kejadian. Akan lebih baik jika warga menyediakan bukti kejadian agar lebih terpercaya.
"Jadi kalau yang hanya ngomel-ngomel dan tidak jelas siapa yang dilaporinya, kita taruh di arsip. Jadi sebetulnya LAPOR ini mendidik kedua belah pihak. Masyarakat menjadi lebih bertanggung jawab untuk memberikan masukan dan melaporkan pelayanan publik yang kurang baik," tutur Ahyani.
Jika telah ditindaklanjuti, pelaporan dinyatakan tuntas jika pelapor telah menyatakan selesai atau sudah mengucapkan terima kasih. Tindakan dinyatakan selesai juga apabila instansi terkait telah mengirimkan bukti bahwa kasus pengaduan sudah diselesaikan.
"Jangat takut melapor karena melapor itu sebagai bentuk kepedulian," ungkapnya.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sendiri merupakan sebuah aplikasi media sosial yang dibangun dan dikelola oleh Kantor Staff Presiden (KSP) untuk melibatkan partisipasi publik dan meningkatkan interaksi dua arah antara masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung dalam pengawasan program-program pembangunan.