Dishub Kota Bandung catat ada 40 titik parkir liar di wilayah pusat kota

Petugas Dishub Kota Bandung Jawa Barat
Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan Kota Bandung mencatat sedikitnya ada 40 titik parkir liar yang berada di wilayah pusat kota. Masyarakat diimbau untuk memarkirkan kendaraannya di tempat resmi yang ditandai dengan marka parkir.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mencontohkan sejumlah titik parkir ilegal di wilayah pusat kota di antaranya di kawasan Cihampelas, Supratman, Cicendo, depan Pasar Gedebage, Dipatiukur, Diponegoro, Dewi Sartika dan Dalem Kaum.
"Parkir ilegal di pusat kota ada 40 titik. Itu baru di pusat kota. Kalau sampai ke pinggir-pinggir banyak sekali, bisa ratusan," ujar Asep kepada wartawan belum lama ini.
Asep menuturkan, setiap hari timnya bekerja keras untuk menertibkan parkir liar. Saat ini, Dinas Perhubungan terus mengedukasi dan menertibkan parkir liar. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) menempelkan stiker atau menggembok kendaraan yang parkir sembarangan. Tim PRC ini juga akan langsung bergerak manakala ada warga yang melapor.
Dishub Kota Bandung sangat mengapresiasi jika warga memberikan informasi tentang parkir ilegal. Syaratnya, warga menyampaikan informasi dengan detail dan lengkap.
"Laporan bisa langsung via telepon atau media sosial Dishub. Tapi kami berharap warga memberikan informasi dengan detail dan lengkap agar petugas bisa langsung bertindak," kata dia.
Asep mengajak seluruh warga meningkatkan disiplin dalam hal parkir. Termasuk bersama-sama menghilangkan parkir liar. Hal itu akan sangat mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.
Saat ini, pihaknya sedang menyusun regulasi agar bisa memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar parkir. Sebab saat ini, Asep menilai, regulasi belum memberikan efek jera.
"Ya minimal setingkat Perwal (Peraturan Wali Kota), jadi hukumannya bisa lebih tegas. Mudah-mudahan bisa mengurangi pelanggaran parkir," ucapya.
Ia juga mengingatkan kepada warga agar tidak lagi parkir di ruas jalur terlarang. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak