Kinerja menurun, ASN Kota Bandung siap-siap TKD dipotong
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Berpuasa jangan sampai menjadi alasan kinerja menjadi turun. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mewajibkan pelayanan publik berjalan normal meskipun jam kerja ASN mengalami penyesuaian.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan kinerja ASN dengan ketat sejak awal Ramadan. Salah satu instrumen yang digunakan yakni melalui E-Remunerasi Kerja (E-RK).
"Pemantauan kinerja tentu kita lakukan. Kita punya instrumen pengukuran secara digital melalui E-Remunerasi Kerja (E-RK)," ujar Atet kepada wartawan di Balai Kota Bandung.
Atet menjelaskan, E-RK tersebut mengukur kinerja ASN dilihat dari daftar masukan yang dibuat. Pada Ramadan ini, ASN diwajibkan memenuhi jam kerja minimal 32,5 jam per minggu. Penilaian ASN, lanjut Atet, dilakukan berdasarkan berbagai indikator. Di antaranya adalah aktivitas kerja, pencapaian Indikator Kinerja Utama, dan pengukuran kinerja individu.
"Kinerja individu itu penilaiannya 360 derajat. Jadi atasan menilai bawahan, bawahan menilai atasan, bawahan satu sama lain juga saling menilai," kata dia.
Dengan cara tersebut, E-RK tidak hanya mengukur kinerja tetapi juga perilaku. Itulah sebabnya ASN Kota Bandung tetap harus memiliki karakter yang baik disamping kinerja yang optimal. Pemkot Bandung juga menerapkan reward and punishment yang seimbang. Jika ASN melakukan pelanggaran, E-RK akan memotong tunjangan kerja dinamis sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Untuk yang berprestasi juga kita beri apresiasi. Misalnya ada yang disekolahkan ke luar negeri untuk ikut pelatihan. Itu bagian dari pemberian reward," ucap Atet.
Selain itu lanjut Atet, dalam Peraturan Wali Kota nomor 128 Tahun 2018, juga diatur sanksi potongan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) bagi ASN yang kinerjanya rendah.
"Dalam peraturan pengukuran kinerja itu ada tidak masuk satu hari berarti dipotong 4 persen. Kalau tidak satu hari tetapi misalnya terlambat kemudian diakumulasi di sistem mencapai 7 jam itu dianggap tidak masuk satu hari," kata Atet.
Atet menyebut, jumlah itu akan diakumulasikan menjadi persentase kinerja seorang ASN. Bahkan jika tingkat kinerjanya tidak mencapai 50 persn, maka TKD tidak akan diberikan sama sekali.
"Sesuai PP 46 2011 tentang SKP (sasaran kerja pegawai) toleransinya cuma sampai 50. Kalau dibawah 25 persen harus dihukum disiplin. Dipanggil dan dijatuhi hukuman disiplin," ungkapnya.
Selain itu, kehadiran ASN juga menjadi perhatian khusus. Sesuai aturan pemerintah pusat jika ASN tidak hadir sampai lima hari maka akan diberikan hukuman disiplin ringan. Jika tidak hadir 5-15 hari masuk dalam pelanggaran sedang yang hukumannya penurunan pangkat ataupun penundaan kenaiikan gaji. Serta jika 15-45 hari absen, maka mendapat sanksi berat yakni penurunan jabatan hingga pemberhentian.
"Perwal ini sudah mulai diberlakukan sejak awal Januari lalu. Potongan TKD pun sudah dilakukan ke beberapa ASN yang kinerjanya rendah. Diberlakukannya aturan ini sebagai tindak lanjut arahan pimpinan yang ingin meningkatkan kinerja ASN di Kota Bandung. Jadi pelayanan publik terutama dapat berjalan dengan maksimal," katanya.