BPJS Ketenagakerjaan genjot kepesertaan pekerja harian lepas di Kota Bandung

user
Endang Saputra 16 Mei 2018, 15:06 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kantor cabang Bandung Suci terus menggenjot kepesertaan bagi para Pekerja Harian Lepas (PHL) di kota Bandung. Meski bukan pegawai tetap, para PHL ini memiliki resiko dalam pekerjaannya di lapangan.

Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Suhedi mengatakan, para PHL ini memang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sosial. Hal ini mengingat risiko pekerjaan yang cukup tinggi di lapangan.

"Selain kepada sektor formal seperti perusahan-perusahaan, saat ini kami memang juga tengah memerhatikan para PHL di Kota Bandung. Karena mereka juga memiliki resiko kerja yang tinggi, dan kami di sini berupaya membantu meringankan resiko-resiko tersebut," ujar Suhedi seusai menyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan kepada anggota linmas dan gober di Kelurahan Cisantren Bina Harapan.

Menurut Suhedi, di kelurahan Cisaranten Bina Harapan ada 36 orang anggota linmas dan gober yang didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan sosial. Pihaknya pun mendorong mendorong PHL yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandung, terutama aparat kewilayahan untuk didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial.

"Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja," kata dia.

Selain memberikan kartu kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris alm. Eman Wahyudin yang merupakan salah seorang pekerja gober yang meninggal dunia karena sakit. Santunan yang diberikan sebesar Rp 24 juta. Penyerahan santunan ini diberikan oleh Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Suhedi kepada Hayati, selaku istri Almarhum.

"Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kami terhadap kesejahteraan para pekerja. Tidak mengenal baik itu pekerja formal maupun informal, baik itu yang sudah lama mendaftar bahkan yang baru terdaftar sebagai peserta selama satu minggu saja jika memang dia terkena resiko kerja, maka kami akan mengcover," ucap Suhedi.

Alm Eman Wahyudin tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan. Untuk itu ia berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian.

Suhedi pun mengapresiasi jajaran aparat kewilayahan di Kelurahan Cisaranten Bina Harapan yang telah peduli kepada para pekerja harian lepas dengan mengikutsertakan seluruh PHL tersebut kedalam program BPJS TK yakni, program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

"Dengan diserahkan santunan kepada ahli waris tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dari pelaku usaha dan para pekerja tentang pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kredit

Bagikan