BPPD Kota Bandung akan tarik pajak 12.600 tiang reklame yang belum berizin

user
Endang Saputra 17 April 2018, 12:14 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung sedang merancang regulasi penarikan pajak dari reklame yang sudah menayangkan iklan, meskipun belum mengantongi izin. Berdasarkan survei data potensi pajak tahun 2017 tercatat ada 12.600 tiang reklame tidak berizin. Jumlah ini jauh dibandingman reklame berizin yang berjumlah 5.637 tiang.

Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan bagian hukum dan sejumlah SKPD, sedang menyiapkan peraturan wali kota yang mengatur pemungutan pajak dari reklame yang telah tayang. Penarikan pajak tidak lagi dilakukan kepada penyelenggara yang mengantongi izin atau tidak, tetapi berdasarkan reklame yang sudah tayang.

"Kenapa pajaknya ditarik, karena mereka sudah berbisnis. Sementara di sisi lain pemerintah tidak mendapatkan apa- apa. Jadi selama sudah beraktivitas usaha penayangan reklamenya kita tarik," ujar Ema kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (17/4).

Ema menyebut dari hasil penyisiran reklame yang telah tayang namun belum mengantongi izin, ada potensi pendapatan Rp 30 miliar. Hal ini dapat menambah perolehan pendapatan dari pajak reklame.

Meski ditarik pajak, kata Ema, pihak penyelanggara reklame tetap harus segera menintaskan proses perizinan kepada dinas terkait. Dia tidak ingin ada anggapan bahwa pemerintah seolah melegalkan bisnis yang belum mengurus izin.

"Izin mah tetap harus diproses. Jangan sampai aktivitas bisnis ilegal seolah dilegalkan. Kan kita ini lembaga pemerintah dan pemerintahan artinya hukum itu ada dan ada aturan main," ungkapnya.

Lebih lanjut Ema mengatakan bahwa saat ini aturan tersebut masih berproses. Ditargetkan perwal yang akan menjadi payung hukum aturan penarik pajak tersebut dapat selesai tahun ini.

"Progresnya saat ini sedang berproses dengan bagian hukum. Kalimat per kalimat, pasal per pasal kita harus teliti benar. Insyallah tahun ini saya punya keyakinan bisa implementasi," ungkapnya.

BPPD Kota Bandung pada tahun ini menargerkan perolehan pajak reklame sebesar Rp 240 miliar. Berkaca dari penerimaan tahun lalu, penerimaan dari pajak reklame jauh dari harapan. Dari target Rp 240 miliar, yang terealisasi hanya sebesar Rp 12,8 miliar.

Kredit

Bagikan