ASN Pemkot Bandung tandatangani pakta integritas netralitas di Pilkada 2018

user
Endang Saputra 09 April 2018, 14:32 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung membacakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas di Pilkada Serentak 2018. Mereka menegaskan akan bersikap netral dalam keberlangsungan kegiatan pilkada.

Hal itu dilakukan pada kegiatan upacara bendera dirangkaikan dengan pembacaan deklarasi netralitas ASN di Balaikota Bandung, Senin (9/4).

Dalam amanatnya, Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menyampaikan, seorang ASN memiliki kode etik dan kode perilaku. Keterlibatan ASN telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Menurut dia, aturan netralitas ASN juga ditegaskan melalui surat edaran Menpan-RB, surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung nomor 800/SE.165-BKPP/2017 tentang netralitas ASN dan larang dalam menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah.

"Seluruh ASN di Kota Bandung harus netral. ASN itu berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, " ujar Solihin.

Dirinya mengapresiasi dilaksanakannya deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN kota Bandung.

"Saya selalu mengingatkan kepada jajaran ASN Kota Bandung agar berhati-hati dalam masa pilkada, harus menjaga perilaku ucapan maupun tindakan,"kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Fathatun Fayziyyah menyampaikan, sesuai surat edaran Kemenpan - RB, bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh mencoba - coba ikut serta dalam pemilukada.

Menurutnya, jika salah satu ASN melakukan pelanggaran, maka sanskinya cukup berat. Contohnya keterlambatan penerimaan gaji maupun sulit mendapatkan penghargaan atau kenaikan pangkat.

"Maka sudah seharusnya sesuai aturan yang ada ASN harus netral dan tidak boleh ikut serta dalam acara pemilukada," ungkapnya.

Ditambahkan Farhatun, contoh pelanggaran seperti berfoto dengan salah satu pasangan calon. Meskipun saat itu belum ditetapkan dengan pasangan calon, tetapi karena surat edaran Kemenpan-RB dan KASN sudah muncul, maka aturan itu sudah berlaku.

"Sejak muncul aturan itu maka asn harus mematuhi aturan yang ada," ungkapnya.

Berikut Pakta Integritas Netralitas ASN pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2018

1. Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan atau/ wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

2. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walibl Kota dan Wakil Wali Kota.

3. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan.

4. Ikut berperan aktif menjaga netralitas ASN di lngkungan pemerintah kota Bandung.

Kredit

Bagikan