MA tolak PK pembunuh Sisca Yofie, putusan hukuman mati tak berubah


Wawan pembunuh Sisca Yofie
Bandung.merdeka.com - Upaya hukum yang ditempuh kuasa hukum pelaku pembunuhan perempuan cantik di Bandung, Sisca Yofie, menemui jalan buntu. Soalnya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terdakwa Wawan alias Awing ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
"‎Ya saya sudah dapat informasi dari websitenya. Belum dapat langsung berkasnya yang isinya bahwa PK ditolak dan disebutkan bahwa Wawan ini tetap dihukum mati," kata pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (30/3).
Sebelumnya Wawan dan terdakwa lainnya Ade oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Maret lalu divonis penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian.‎ Putusan itu juga sama di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung ketika terdakwa mengajukan banding.
Langkah lain kemudian ditempuh dimana kuasa hukum mengajukan kasasi. Namun di tingkat ini hukuman Wawan justru dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan Ade 20 tahun. Saat itu hakim yang memutus yakni Ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbuun dan Margono.
"Di tingkat PK ini ternyata ditolak dan terdakwa Wawan tetap dihukum mati, kalau Ade tetap 20 tahun," ujarnya.
Dia mengaku kecewa atas putusan maksimal yang menimpa kliennya tersebut. Dalam PK sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan 33 item agar menjadi pembanding dengan kasus lainnya atas vonis yang menimpa Wawan.
"‎33 bukti yang dilampirkan 29 itu perbandingan putusan atas kasus yang ada. Itu perbandingan dimana kasus 338 KUHP (pembunuhan) tidak seberat itu. Kalau 365 dihukum mati. Semua harus dihukum mati dong yang melakukan itu biar adil," terangnya.
Dia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa atas vonis yang diderita Wawan.
Wawan diketahui menghabisi nyawa Sisca di Jalan Cipedes Kota Bandung pada 2013 lalu. Saat itu Wawan yang berniat mengambil barang milik Sisca menyeret tubuh korban dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur. Setelah itu Wawan selaku mengeksekusi Sisca berkali-kali hingga tewas.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak