Pembunuh Sisca Yofie berencana ajukan grasi ke Jokowi

user
Muhammad Hasits 30 Maret 2017, 12:06 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - ‎Setelah peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) gagal, upaya grasi akan dilakukan terdakwa Wawan alias Awing. Grasi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan MA.

‎"Semua apa yang kita sampaikan lewat upaya hukum itu adalah usaha kita. Putusan PK itu akan dihormati. Tapi ini kita tetap akan lakukan langkah lain dengan mengajukan grasi pada Presiden Jokowi," kata pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (30/3).

Dia mengatakan, grasi dipilih jika PK yang kedua sulit diajukan. Dalam PK pertama hakim MA menolak segala upaya hukum yang dilakukan Wawan ini.

"Kalau PK kedua bisa diajukan akan diajukan oleh kami. Karena memang kasus ini dimungkinkan PK sebanyak dua kali. Tapi kalau tidak kita akan grasi langsung. Ini kita masih baca literatur dulu," imbuhnya.

‎Sebelumnya Wawan divonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Maret lalu dengan penjara seumur hidup. Wawan dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Putusan itu juga sama di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung ketika terdakwa mengajukan banding.

Justru putusan memberatkan hadir ketika terdakwa mengajukan kasasi. Ditingkat ini hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati.

Dia mengaku, akan mempelajari dulu putusan yang menimpa kliennya tersebut. "Kita pelajari dulu baru menentukan langkah selanjutnya," katanya. ‎

Kredit

Bagikan