Miliki sabu seberat 25 kilogram, anggota TNI AD dihukum seumur hidup
Persidangan anggota TNI AD kedapatan miliki sabu seberat 25 kilogram
Bandung.merdeka.com - Koptu RA hanya menunduk usai vonis tinggi diterimanya. Sebabnya anggota TNI AD ini divonis penjara seumur hidup atas kepemilikan ganja seberat 25 kilogram. RA dinilai terbukti bersalah karena memiliki barang haram tersebut. Selain vonis tersebut, RA juga harus menelan pil pahit. Karena ia juga dipecat dari kesatuannya TNI AD.
Koptu RA dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika. Vonis terhadap RA dijatuhkan majelis hakim Kolonel CHK Marwan Suliandi dan dua anggotanya, Letkol CHK Sugiarto serta Letkol CHK (K) Nanik Suwarni, di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (16/5).
"Mengadili, menyatakan bersalah pada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kolonel CHK Marwan dalam amar putusannya. Sontak putusan tersebut membuat terdakwa kian tertunduk.
Hukuman yang diterima oleh terdakwa itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer. Terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelum memutuskan, Marwan Suliandi menyatakan hal meringankan bagi terdakwa yaitu menyesali perbuatan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit merusak sendi kehidupan, tidak mendukung program pemerintah, merusak generasi muda jika mengonsumsi sabu-sabu dan berbelit dalam persidangan.
"Ini putusan tingkat pertama. Terdakwa punya hak mau menerima atau menolak dengan banding atau pikir-pikir, silakan dengan penasehat hukum rundingkan," kata Majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya terdakwa menjawab pikir-pikir. Adapun Oditur Militer menerima dengan vonis tersebut.
Marwan memaparkan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan terdakwa Koptu RA itu terungkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNN), Kamis, 19 Maret 2015 lalu. Saat itu petugas dari BNN mencurigai adanya kendaraan dan diintainya.
Penggagalan transaksi barang haram seberat 25.225 gram atau lebih dari 25 kilogram itu terjadi Sandiego Hills, area pemakaman mewah di Karawang. Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas BNN mengamankan dua orang yaitu AP dan MH. Dari hasil pengembangan kemudian mengarah kepada Koptu RA.
Tag Terkait
Bahaya penyebaran narkotika sudah merambah ke daerah terpencil
Pemkot Bandung dukung polisi berantas narkoba
Polrestabes Bandung tangkap kurir sabu senilai Rp 800 juta
Kejari Bandung musnahkan narkotika, miras sampai obat ilegal
Edarkan ribuan Pil 'X' sopir angkot di Bandung diciduk polisi
BNNP pastikan PCC tidak beredar di Jabar
Polda Jabar ungkap peredaran sabu senilai Rp 4,9 miliar jaringan Aceh
Polda Jabar bongkar pabrik pembuatan ekstasi buatan mantan napi Nusakambangan
Andika The Titans akhirnya hirup udara bebas
Andika The Titans menyesal dan terima vonis 8 bulan pejara