Polemik Pasar Andir, PD Pasar Tegaskan Telah Sesuai Kesepakatan
Bandung.merdeka.com - PD Pasar Bermartabat Kota Bandung memastikan mengikuti proses hukum terkait sengketa Pasar Andir yang sedang berjalan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kuasa Hukum PD Pasar Achmad Rivai mengatakan, proses sengketa di BANI akan memasuki waktu putusan pada akhir Januari atau awal Februari nanti.
"Kami optimis PD Pasar tidak melakukan pelanggaran karena sudah menjalankan sesuai kesepakatan awal dengan PT Aman Prima Jaya (APJ)," ujar Rivai kepada awak media, Kamis (17/1).
Rivai menjawab tudingan PT APJ terkait pengakhiran kerja sama yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya skema BOT. Menurut Rivai, PD Pasar tidak pernah ada perjanjian Build Operate Transfer (BOT) dengan PT APJ. Sebab pembangunan dilakukan pada 2005 lalu oleh pengelola sebelumnya yakni PT Anugerah Parahyangan Jaya.
Menurut dia, tahun 2009 terjadi peralihan pengelolaan dari PT Anugerah ke PT APJ. Sementara dalam PKS Kerja Sama Pengelolaan, Penataan, Pemasaran dan Penjualan Aset Pasar Andir dengan PT APJ berlaku hingga 28 September 2016 dan bukan berdasarkan BOT selama 20 tahun
"Itu hak PD Pasar untuk mengambil alih Pasar Andir telah sesuai kesepakatan yang berakhir pada 2016 lalu. Di perjanjian ada UU lex specialis antara PD Pasar dengan PT Anugerah. Disepakati Perjanjian Kerja Sama 6 tahun dan harus berakhir 2011. Tetapi PT Anugerah mengakhiri kesepakatan 2009," ungkapnya.
Rivai menyebut seharusnya APJ mengembalikan gedung ke PD Pasar dalam kondisi baik tanpa ada kerusakan. Dari hasil kajian yang dilakukan PD Pasar nilai kerusakan Pasar Andir senilai yang ditinggalkan PT APJ yakni sebesar Rp 15 miliar.
"Dan Rp 15 miliar itu hasil kajian ahli dan konsultan kita. Bahkan hal itu sudah disampaikan langsung ke majelis dalam sidang Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI) Bandung,"ungkapnya.
Seperti diberitakan, pengelolan Pasar Andir menuai polemik pasca alih kelola oleh PD Pasar Bermartabat. Eks pengelola Pasar Andir, PT Aman Prima Jaya (APJ), meminta PD Pasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
PT APJ menilai proses pengakhiran kerja sama tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya skema BOT (Build âOperate Transfer). Ketika itu PT. APJ juga baru memegang Pasar Andir tidak lebih dari 6 tahun. Padahal untuk hak pengelolaan sesuai keputusan DPRD no. 15 tahun 2004 hak pengelolaan selama 20 tahun.