Pemeriksaan bus di Bandung diperketat, ancamannya sampai pidana

Oleh Muhammad Hasits pada 19 Mei 2017, 14:27 WIB

Bandung.merdeka.com - Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung beserta jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali melakukan uji kelaikan bus di Terminal Leuwi Panjang, Jumat (19/5). Dari total 42 kendaraan yang diperiksa, 3 unit bus dikembalikan ke pool karena tidak laik jalan.

Uji kelaikan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Didi Ruswandi serta Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono. Setiap bus yang memasuki terminal, diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa kelengkapan administrasinya. Setelah itu diperiksa fisik kendaraan bus.

Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, ada sembilan item yang diperiksa terhadap bus yang masuk ke Terminal Leuwi Panjang. Mulai dari sistem lampu, rem, ban, body dan komponen lainnya. Jadi jika salah satu di antara itu tidak memenuhi maka bus tersebut dinyatakan tidak laik jalan.

"Sebelum dia melakukan perbaikan, tidak boleh beroperasi," ujar Didi kepada wartawan di Terminal Leuwi Panjang.

Menurut Didi, uji kelaikan ini rutin dilaksanakan setiap hari oleh Dishub. Mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pemeriksaan fisik. Namun pemeriksaan dilakukan secara acak.

"Sebenarnya kita sudah rutin. Jadi point utamanya dipemeriksaan administrasi, kemudian ketika ada yang mencurigakan itu diperiksa fisik. Tapi kalau yang pemeriksaan fisik lengkap gini itu sistemnya periodik tidak rutin setiap hari. Kalau temen-temen dari terminal itu untuk administrasinya rutin. Jadi begitu pengecekan ada sesuatu yang tidak sesuai itu baru ditindak," katanya.

Didi mengatakan, uji kelaikan akan diintensifkan jelang lebaran mendatang. Pemeriksaan tidak lagi dilakukan secara acak, tetapi setiap bus yang akan berangkat akan dilakukan pengecekan.

"Polanya lebih intensif. Jadi bukan sampling lagi tetapi mendekati lebaran per mobil yang keluar itu diperiksa," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, uji kelaikan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan layak jalan. Sehingga dapat melayani masyarakat dengan aman dan nyaman.

Dalam uji kelaikan itu, kata Mariyono, 3 bus yang tidak layak jalan terpaksa dikembalikam ke pool. "Maka  dikembalikan ke poolnya untuk diperbaiki. Yang tidak layak kendaraanya itu terutama mengenai ban, kemudian rem tangan, sama fungsi indikator dan lampu besar maupun lampu sen," ucapnya.

Disinggung banyak kecelakaan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir,  karena kondisi kendaraan yang tidak layak hal tersebut menjadi perhatian. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka pemeriksaan terhadap bus akan diintensifkan.

Menurut Maryono, jika pihak perusahaan otobus mengabaikan pemeriksaan kelaikan kendaraan, maka bisa terancam hukuman pidana. "Sementara kita beri peringatan aja. Kalau terjadi laka lantas bisa dipidana terhadap korporasi," ujarnya.

Tag Terkait