Kecelakaan di perlintasan KAI tinggi sebab kesadaran masyarakat rendah

user
Mohammad Taufik 20 Juni 2017, 11:31 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan F. J. Arisman Harefa mengatakan, kesadaran masyarakat akan keselamatan dalam berlalu lintas khususnya pada perlintasan kereta api dinilai masih cukup rendah.

"Kami tidak bosan-bosannya melakukan sosialisasi keselamatan berkendara khususnya pada perlintasan kereta api kepada masyarakat. Tapi sampai saat ini angka kecelakaan masih tinggi, itu artinya kesadaran masyarakat masih rendah," ujar Arisman saat ditemui dalam acara sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen KA dan Daop 2 Bandung, Senin (19/6).

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat tidak taat aturan pada perlintasan kereta api. Menerobos saat palang sudah menutup sebagai tanda kereta api lewat, ataupun berada pada jalur berlawanan guna mencapai kecepatan berkendara usai kereta api melintas.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api ini tentu tak hanya membahayakan, namun juga berdampak pada kepadatan arus lalu lintas. Salah satu perlintasan kereta api yang dinilai semrawut karena banyaknya pelanggaran adalah di Jalan Andir.

"Di Jalan Andir ini sangat dan bisa dibilang paling crowded sekali. Data yang kami miliki, jumlah kecelakaan yang terjadi di sini cukup banyak. Makanya kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menaati peraturan yang ada," kata Kepala PT Kereta Api Daop 2 Bandung, Saridal.

Selain di perlintasan kereta api, pihak Daop 2 Bandung pun mengimbau masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api. Terlebih saat ini kebiasaan ngabuburit atau menanti waktu berbuka puasa ini cukup berbahaya. Anak-anak ngabuburit di rel kereta api. Hal tersebut sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan kematian.

Selain membahayakan, berada di jalan kereta pun terancam pidana penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Kredit

Bagikan