Kecelakaan di perlintasan KAI tinggi sebab kesadaran masyarakat rendah


Ilustrasi kereta api
Bandung.merdeka.com - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan F. J. Arisman Harefa mengatakan, kesadaran masyarakat akan keselamatan dalam berlalu lintas khususnya pada perlintasan kereta api dinilai masih cukup rendah.
"Kami tidak bosan-bosannya melakukan sosialisasi keselamatan berkendara khususnya pada perlintasan kereta api kepada masyarakat. Tapi sampai saat ini angka kecelakaan masih tinggi, itu artinya kesadaran masyarakat masih rendah," ujar Arisman saat ditemui dalam acara sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen KA dan Daop 2 Bandung, Senin (19/6).
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat tidak taat aturan pada perlintasan kereta api. Menerobos saat palang sudah menutup sebagai tanda kereta api lewat, ataupun berada pada jalur berlawanan guna mencapai kecepatan berkendara usai kereta api melintas.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api ini tentu tak hanya membahayakan, namun juga berdampak pada kepadatan arus lalu lintas. Salah satu perlintasan kereta api yang dinilai semrawut karena banyaknya pelanggaran adalah di Jalan Andir.
"Di Jalan Andir ini sangat dan bisa dibilang paling crowded sekali. Data yang kami miliki, jumlah kecelakaan yang terjadi di sini cukup banyak. Makanya kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menaati peraturan yang ada," kata Kepala PT Kereta Api Daop 2 Bandung, Saridal.
Selain di perlintasan kereta api, pihak Daop 2 Bandung pun mengimbau masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api. Terlebih saat ini kebiasaan ngabuburit atau menanti waktu berbuka puasa ini cukup berbahaya. Anak-anak ngabuburit di rel kereta api. Hal tersebut sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan kematian.
Selain membahayakan, berada di jalan kereta pun terancam pidana penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak