Tentukan tarif angkutan online, Pemprov Jabar tunggu Kemenhub
Bandung.merdeka.com - Pemprov Jabar masih belum mengumumkan tarif angkutan berbasis online. Sebab tarif itu akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya mengatur tarif batas bawah. âPergub sendiri saat ini masih dalam penyusunan.
"Kita sudah siap, tinggal tanda tangan. Tapi taat azas karena Kemenhub akan membuat surat edaran terlebih dahulu," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/4).
Meski sudah disiapkan, tapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan sebelum memberlakukan tarif tersebut. Menurutnya, surat edaran dari Kemenhub tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan revisi Permenhub 32/2016 kepada para pihak terkait agar adanya kesepahaman.
"Untuk memberi kepahaman bersama-sama, agar tak berbeda," ujar pria yang akrab disapa Aher ini.
Sambil menunggu surat edaran, dia mengaku turut mensosialisasikan hal serupa kepada pelaku taksi online. Selain itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan Kemenhub untuk memastikan pemberlakuan tarif tersebut.
"Saya sudah tugaskan ke Kadishub supaya terus berkomunikasi dengan pusat, apa petunjuk teknisnya," imbuhnya.
Menyoal tarif Aher masih emoh membocorkannya. Namun menurutnya âdalam tarif tersebut pihaknya tidak akan terpengaruh daerah lain yang sudah memberlakukan tarif batas bawah dan atas.
Tag Terkait
Sopir angkot mogok sebab cuitan Emil di Medsos yang bolehkan taksi online beroperasi
Kisruh transportasi online, Emil sebut kemajuan teknologi tak bisa dihentikan
Pesan berantai pengemudi transportasi online bakal demo dipastikan hoax
Dishub Kota Bandung tetap antisipasi mogok massal sopir angkot
Pengemudi angkutan online akan berhenti beroperasi selama 4 hari ke depan
Pemprov Jabar siap terapkan Permen taksi online
Tentukan tarif angkutan online, Pemprov Jabar tunggu Kemenhub
Didemo, Dishub Kota Bandung tetap tak bisa setop taksi online
Ada taksi online, pendapatan taksi konvensional turun 75 persen
Ribuan sopir taksi demo di depan kantor Ridwan Kamil