Didemo, Dishub Kota Bandung tetap tak bisa setop taksi online
Bandung.merdeka.com - Ribuan sopir taksi masih bertahan di Balai Kota Bandung untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masih beroperasinya taksi online pelat hitam di Kota Bandung. Mereka memilih bertahan karena ingin menyampaikan langsung kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Lantaran Ridwan Kamil sedang dinas ke Jakarta, massa akhirnya ditemui oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi. Kepada para demonstran, Didi menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengatur taksi online merupakan kewenangan langsung dari pusat yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Adapun regulasi tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Sehingga pemerintah kota tidak memiliki kewenangan.
"Kalau dari kewenangan ini kewenangan pusat yang rekomendasinya provinsi. Jadi sebetulnya kalau dari segi regulasi kewenangan itu bukan di kota dan mereka sudah tahu. Jadi sebenarya kewenangannya ada di pusat di kementerian," ujar Didi kepada wartawan di sela-sela menemui massa pengunjuk rasa.
Didi menuturkan, berdasarkan Permen No 32 Tahun 2016 semua taksi online yang beroperasi harus memenuhi semua persyaratan seperti taksi konvensional pada umumnya yakni berbadan hukum, memiliki pool dan mobil harus diuji KIR. Aturan tersebut harus dipenuhi per 1 Oktober 2016. Namun belakangan Kemenhub memperpanjang waktu untuk memenuhi seluruh persyaratan selama 6 bulan menjadi April 2017.
"Batasnya adalah 1 Oktober 2016 tetapi kemarin hasil rapat ada edaran ditambah 6 bulan. Kecuali untuk perubahan dari pribadi ke badan hukum itu satu tahun. Artinya dengan surat itu masih dibolehkan (beroperasi). Ketika itu tidak memenuhi persyaratan maka itu ilegal, tapi kalau memenuhi persyaratan itu legal. Jadi sampai April masih boleh," katanya.
Untuk itu, Didi mengaku belum bisa bertindak lebih jauh terkait masih beroperasinya taksi online di Kota Bandung. Sebab kewenangan berada di pemerintah pusat.
Untuk meredam gejolak terkait polemik taksi online, Didi mengaku pernah menawarkan aplikasi kepada para pengemudi taksi seperti halnya aplikasi yang digunakan taksi online, namun mereka enggan menggunakan.
"Aplikasi sudah ada, siapa saja mau pakai yang mana saja. Sebenarnya online kebutuhan, buktinya masyarakat menerima," ujarnya.