Pemkot Bandung tempuh upaya hukum, Pengelola KBB pasrah

user
Farah Fuadona 17 Mei 2016, 10:27 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung rencananya akan menempuh upaya hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pihak pengelola. Dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola mulai dari  biaya sewa lahan yang tidak dibayar, retribusi tiket dan dugaan PBB yang tidak dibayarkan semestinya.

Menanggapi hal tersebut, pihak yayasan yang diwakili Kuasa Hukum Kebun Binatang Bandung Edi Permadi mengaku pasrah. Pihaknya mengaku tidak ingin ada pertentangan dengan pemerintah daerah.

"Langkah kami ya hanya menunggu somasi seperti apa dan bagaimana kami hanya mengikuti saja. Pada dasarnya Kebun Binatang Bandung tidak ingin ada pertentangan," ujar Edi kepada wartawan dalam konferensi pers di Pintu 1 Kebun Binatang Bandung, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Senin (16/5).

Edi menuturkan, pihak yayasan sendiri mengikuti apa yang diinginkan oleh Pemkot Bandung untuk menjadikan Kebun Binatang Bandung lebih baik lagi.

"Bagaimana pun juga Pemda kepala daerah kami. Kami dukung apapun yang diprogramkan beliau (wali kota)," katanya.

Saat ditanya wartawan, Edi memberikan pernyataan yang berbelit-belit. Edi lebih banyak menjawab tidak tahu saat wartawan melontarkan pertanyaan. Mulai dari pertanyaan soal somasi yang akan dilayangkan oleh Pemkot Bandung hingga persoalan sewa lahan.

Tak hanya itu, wartawan yang akan meliput kini tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Kebun Binatang. Menurut Edi, hal itu sudah menjadi keputusan dari pihak yayasan.

"Boleh masuk seperti pengunjung biasa, asal jangan meliput," ujarnya.

Kredit

Bagikan