Dokter hewan minta Kebun Binatang Bandung ditutup sementara

user
Muhammad Hasits 14 Mei 2016, 11:57 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Wilayah Jawa Barat Sri Muji Arti Ningsih merekomendasikan Kebun Binatang ditutup sementara pasca matinya Yani Gajah Sumatera. Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi penyakit atau virus dari hewan bisa menular kepada manusia yang dinamakan zoonosis.

Pihaknya sendiri sudah memberikan imbauan pada pengelola dalam hal ini Yayasan Margasatwa Tamansari untuk mensterilkan area Yani mati sepanjang satu kilometerpasca dilakukan autopsi hewan atau nekropsi di kandang gajah.

"Kami meminta pengelola membuat border line radius satu kilometer dari kandang gajah," kata Sri, di Kebun Binatang Bandung, Jumat (13/5).

Lantaran radius 1 kilometer itu menutup hampir seluruh Kebun Binatang artinya wisata satwa itu seharusnya ditutup untuk jangka waktu minimal tiga bulan hingga diketahui jenis penyakit pasti yang membuat gajah Yani mati. Rekomendasi tiga bulan juga sekaligus menunggu hasil investigasi kesehatan dan kesejahteraan satwa-satwa koleksi Kebun Binatang Bandung lainnya.
"Ya, harusnya seperti itu (ditutup)," ujarnya.

Meski demikian, Sri tidak memiliki kewenangan untuk menutup Kebun Binatang Bandung. Hanya saja saran agar tidak ada aktivitas manusia demi keamanan dan kesehatan pengunjung.

"Kami mempertimbangkan pengunjung banyak yang datang dan memang belum memastikan zoonosis atau tidak. Kami belum tahu apakah gajah mati karena zoonosis atau sakit biasa. Jadi kesiagaan kami membuat border sampai hasil (laboratorium) keluar," ujarnya.

Adapun jika hasil cek darah gajah Yani dari laboratorium keluar dan dinyatakan mati karena penyakit jenis zoonosis, maka Kebun Binatang Bandung harus ditutup. Atau dengan kata lain Kebun Binatang Bandung dibuat menjadi zona karantina. "Ketika ketahuan zoonosis berarti memang harus ada penutupan," tandasnya.

Sementara Wali Kota Ridwan Kamil mendapat banyak keluhan dari warga. Emil telah melakukan rapat bersama Tim Hukum Pemkot Bandung yang berasal dari Unpad, di Pendopo, Kota Bandung, Jumat (13/5). Dalam rapat tersebut pelbagai hal tentang wisata satwa itu dibahas.

Usai rapat pria berkaca mata tersebut menyampaikan ada dua pembahasan yang harus dilakukan. Pertama hubungan hukum tim Pemkot Bandung dengan yayasan, dan yang kedua hubungan hukum yayasan dengan pemberi izin dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan dari kaca mata publik.

"Dari sini intinya kita mencari solusi," terang Emil.

Dalam rapat tersebut ada beberapa fakta tentang Kebun Binatang Bandung yang ditenggarai memang melanggar aturan. Meski itu masih bersifat dugaan. Di antaranya pelanggaran tidaknya membayar sewa sejak 2007 lalu.

"Ada dugaan retribusi tiket tidak dibayarkan. Sedang ditelusuri," ungkapnya.

Kredit

Bagikan