Ini kelemahan kereta cepat Jakarta-Bandung versi Walhi

Ilustrasi kereta cepat
Bandung.merdeka.com - Megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai banyak memiliki masalah. Proyek ini dikhawatirkan menjadi boomerang bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak.
Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, merilis sejumlah masalah tersebut. Pertama, terbitnya Perpres No.107 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Tindak lanjut Perpres tersebut berupa kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dipercepat. Kajian ini berpaling dari Undang-undang PPLH 32 Tahun 2009 dan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“Perpres No.107 Tahun 2015 tidak konsisten dan dibuat dengan terburu-buru,” kata Dadan, Kamis (28/1).
Kajian Walhi Jawa Barat lainnya, banyak kekurangan yang ada dalam dokumen AMDAL proyek. Di antaranya Walhi menemukan beberapa data tidak konsisten bahkan tidak valid.
“Tidak ada kepastian lokasi akhir jalur trase,” katanya. Sebagai contoh, kata dia, warga Desa Tegalluar Kabupaten Bandung mengeluh tidak mengetahui daerahnya akan menjadi stasiun akhir. Selain itu, data panjang lintasan jalur trase yang berubah-ubah.
Belum lagi kebutuhan energi listrik untuk menggerakan kereta cepat sangat besar. Walhi memperkirakan, kereta cepat membutuhkan listrik sebesar 9 MW – 10MW. Penggunaan listrik sangat besar ini akan memicu peningkatan emisi karbon yang mencemari udara.
Walhi juga menemukan dokumen AMDAL tersebut tidak mencantumkan kesesuaian dengan RTRW Kabupaten dan Kota yang terkena proyek. Izin-izin yang belum terlampir pada dokumen AMDAL di antaranya Izin Lokasi, Izin Pemanfatan Sungai, serta kesepakatan kesanggupan pengadaan listrik oleh PLN.
Berdasarkan termuan tersebut, kata Dadan, pemerintah pusat dinilai angkuh dan sengaja mengesampingkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. “Pemerintah abai terhadap penegakkan hukum lingkungan hidup,” tandasnya.
Pemerintah pusat juga dinilai tidak konsisten terhadap RPJMN yang telah dirancangnya sendiri. Sebab, proyek kereta cepat dianggap menyimpang dari yang direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak