Pemprov Jabar persoalkan pembangunan stasiun kereta cepat di kawasan Walini KBB

user
Farah Fuadona 24 Agustus 2017, 14:06 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemprov Jabar mempersoalkan ihwal status tata ruang Walini, di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan dijadikan transit oriented development (TOD) atau stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung. Sebab PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC sebagian TOD Walini dapat dikembangkan sebagai pusat komersial, dan perdagangan atau jasa.‎

‎"PT KCIC ingin kawasan tersebut berubah zona menjadi B2, sementara saat ini kawasan telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya pertanian atau pembangunan yang tidak massif atau B4," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Kamis (24/8).

Dengan begitu Pemprov Jabar meminta PT KCIC untuk mengambil langkah hati-hati terkait perubahan status tata ruang Walini tersebut. Penekanan ini juga sudah disampaikan dalam rapat terbatas terkait proyek nasional di Jabar dengan Presiden Jokowi. "Karena penekanannya yakni proyek kereta cepat Jakarta-Bandung," jelasnya.

Menurutnya selain permintaan perubahasan zonasi dari PT KCIC terkait rencana pembangunan TOD Walini, ada juga kawasan wisata dan agroindustri terpadu dan kampus ITB sendiri yan belum terakomodir dalam Rancangan Peraturan Presiden Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Raperpres yang sudah terkatung-katung sejak dua tahun terakhir ini sendiri baru menetapkan dan menuangkan jalur trase, stasiun dan depo kereta cepat Jakarta-Bandung."Baik Pusat dan Pemprov Jabar akan sangat hati-hati menyikapi persoalan ini," ujarnya.

Rapat sendiri menurut Iwa meminta agar kementerian dan lembaga terkait segera membahas penerbitan Raperpres Cekungan Bandung terutama bisa mengakomodasi proyek kereta cepat yang terhubung dengan 8 titik kereta ringan Bandung tanpa mengganggu daya dukung lingkungan.

"Ini akan segera dibahas karena raperpresnya sudah masuk ke Sekretaris Kabinet," tuturnya.

Iwa mengaku Pemprov Jabar meminta agar perubahan zonasi di Walini ini disikapi hati-hati dengan mengendepankan kajian yang komprehensif. "Tinggal kita menunggu perkembangan ini, prinsipnya Pemprov Jabar akan membantu sesuai arahan Bapak Presiden," imbuhnya.

Dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan beberapa waktu lalu, Iwa memastikan dalam arahannya Presiden meminta agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jabar menjadikan RTRW Provinsi sebagai dasar hukum untuk mempercepat penyelesaian masalah terkait tata ruang.

"RTRW Provinsi diminta menjadi pegangan agar proyek kereta cepat ini tidak menemui kendala lagi di lapangan, dan permasalah RTRW menjadi jelas,"tegasnya.

Pemprov Jabar juga mendorong agar PT KCIC terus menerus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang jalurnya dilewati kereta cepat. Koordinasi ini terutama terkait masterplan TOD di Karawang, Walini dan Tegalluar, Kabupaten Bandung.

Kredit

Bagikan