Ciri-ciri minuman keras oplosan

user
Muhammad Hasits 29 Desember 2015, 17:58 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Minuman keras (miras) oplosan masih menjadi kasus penyebab kematian massal di Jawa Barat. Kasus miras oplosan terbaru terjadi di Sumedang.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mencatat sepanjang 2015 ada 52 korban tewas akibat menenggak miras oplosan. Sedangkan tahun 2014 sebanyak 81 orang.

Meski jumlah korban miras oplosan tahun ini menurun, polisi tetap mewaspadai peredaran miras oplosan. Misalnya Polrestabes Bandung menyita 4.903 botol minuman keras ilegal dan 50 jerigen ciu/tuak selama sepekan Operasi Lilin Lodaya 2015.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto, mengatakan di antara miras yang disita terdapat miras oplosan yang memiliki kandungan berbahaya bagi tubuh.

Miras oplosan biasanya dibuat dari minuman keras bermerek atau minuman tradisional jenis ciu atau tuak. Minuman tersebut dicampur dengan bahan-bahan bukan untuk dikonsumsi seperti obat nyamuk, alkohol jenis methanol yang bukan untuk dikonsumsi tubuh.

Dari yang disita Polrestabes Bandung, kata Hermanto, miras oplosan tersebut banyak yang dicampur obat nyamuk dan alkohol methanol.

“Dari keterangan korban yang meninggal di Sumedang, kandungannya tuak/ciu, alkohol, Autan, dan macam-macam bahan yang bisa menewaskan. Begitu orang minum langsung mati,” kata Hermanto.

Ciri miras oplosan, lanjut dia, biasanya dijual dalam kemasan plastik atau botol plastik bekas minuman mineral.

Ia mengimbau masyarakat agar jangan tergoda membeli miras oplosan dengan iming-iming harga murah. Sebab, taruhannya bukan hanya kesehatan, tetapi nyawa.

Bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi minuman keras, disarankan membeli minuman keras bermerek yang dijual di tempat penjualan minuman yang sudah mengantongi izin dari pemerintah daerah.

“Kalau yang bermerek yang ada izinnya, silakan saja,” katanya.

Sedangkan warna miras oplosan yang disita Polrestabes Bandung terdiri dari beberapa warna, di antaranya kuning kecoklatan dan merah seperti sirup.

Kredit

Bagikan