
Halo Bandung 12 Apr 2018, 14:20 WIB
Satpol PP Kota Bandung sita 367 minol dari tiga lokasi
Para Penjual minol telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarang, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.
Para Penjual minol telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarang, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.
Kepolisian berharap bisa cepat menangkap para pelaku dan menghukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
Keling pesta miras bersama enam teman lainnya.
Patroli akan digiatkan untuk menyita minuman keras di wilayah Bandung.
Masyarakat harus waspada. Sudah puluhan orang terbunuh.