Satpol PP Kota Bandung sita 367 minol dari tiga lokasi
Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dibantu anggota TNI berhasil menyita ratusan minuman beralkohol di sejumlah lokasi. Ratusan minol ini disita petugas karena tidak berizin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, petugas menyisir tiga lokasi yakni dua titik di Jalan Sukarno Hatta, serta satu titik di Jalan Cipamokolan. Petugas berhasil menyita ratusan minol tersebut dari kios-kios dan toko jamu.
"Total ada 367 botol minol yang berhasil disita. Ini kami sita dari tiga lokasi yakni Toko Jamu Guci di Jalan Cipamokolan ada 139 unit minol yang disita. Kemudian Toko Anifsa di Jalan Sukarno Hatta ada 27 botol serta Toko Danau Toba di Jalan Sukarno Hatta ada 201 botol minol yabg disita," ujar Dadang kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (12/4).
Selain menyita ratusan botol minol, pihaknya juga berhasil menyita dua drum tuak serta tiga jerigen tuak. Dadang menyebut minol yang berhasil disita terdiri dari beragam golongan yakni A, B, dan C.
Dadang menyebut para penjual minol telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarang, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Adapun untuk barang bukti yang disita selanjutnya di bawa untuk kemudian akan dimusnahkan.
"Selanjutnya kita amankan KTP dari masing-masing penanggung jawa lokasi ebagai bahab proses lebih lanjut," kata dia.
Dadang mengungkapkan sesuai dengan Perda 11 tahun 2010, penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan dijual secara eceran untuk diminum langsung di tempat usaha tertentu.Tempat usaha yang diperbolehkan yakni hotel berbintang 3, 4, dan 5, restoran, pub karaoke, kelab malam diskotik, serta duty free shop di bandara.