Cemari sungai dan sawah, Koalisi Melawan Limbah gugat Pemkab Sumedang

user
Farah Fuadona 22 Desember 2015, 11:21 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Masyarakat yang menamakan diri Koalisi Melawan Limbah melayangkan gugatan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk tiga pabrik tekstil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam gugatan itu, Pemkab Sumedang dinyatakan telah menerbitkan izin pembuangan limbah cair (IPLC) untuk tiga pabrik PT. Kahatex, PT. Pive Star Texile Indonesia, dan PT. Insan Sandang Internusa. Ketiga pabrik yang beroperasi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, tersebut diduga telah mencemari Sungai Cikijing dan sawah sekitar pabrik.

Kuasa hukum Koalisi Melawan Limbah dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Dhanur Santiko, akibat penerbitan IPLC oleh Pemkab Sumedang. Ekosistem Sungai Cikijing, anak Sungai Citarum dan lahan pertanian di sekitar pabrik mengalami rusak parah. Bahkan kerugian akibat pencemaran lingkungan tersebut ditaksir mencapai ratusan milyar rupiah.

"IPLC ini digugat karena Bupati Sumedang dalam menerbitkannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU 32 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air," kata Dhanur, dalam jumpa pers di Bandung, Senin (21/12).

Gugatan tersebut sudah terdaftar di PTUN Bandung dengan Nomor Gugatan 178/G/2015/PTUN Bandung. Penggugat adalah Koalisi Melawan Limbah yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat dan Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling). "IPLC tersebut tidak sah dan harus dibatalkan," ujar Dhanur.

Advokasi Walhi Jabar, Wahyu Widyanto menambahkan, gugatan dilakukan karena adanya kerusakan dan pencemaran terhadap sungai dan pertanian di empat desa yaitu Desa Linggar, Desa Jelegong, Desa Sukamulya dan Bojong Loa Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

"Total sawah yang tercemar seluas 415 hektar atau sekitar 42 persen dari luas total sawah di empat desa tercemar," kata Wahyu.

Menurutnya, pencemaran tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Kredit

Bagikan