Cemari sungai dan sawah, Koalisi Melawan Limbah gugat Pemkab Sumedang

Aliansi melawan limbah
Bandung.merdeka.com - Masyarakat yang menamakan diri Koalisi Melawan Limbah melayangkan gugatan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk tiga pabrik tekstil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam gugatan itu, Pemkab Sumedang dinyatakan telah menerbitkan izin pembuangan limbah cair (IPLC) untuk tiga pabrik PT. Kahatex, PT. Pive Star Texile Indonesia, dan PT. Insan Sandang Internusa. Ketiga pabrik yang beroperasi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, tersebut diduga telah mencemari Sungai Cikijing dan sawah sekitar pabrik.
Kuasa hukum Koalisi Melawan Limbah dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Dhanur Santiko, akibat penerbitan IPLC oleh Pemkab Sumedang. Ekosistem Sungai Cikijing, anak Sungai Citarum dan lahan pertanian di sekitar pabrik mengalami rusak parah. Bahkan kerugian akibat pencemaran lingkungan tersebut ditaksir mencapai ratusan milyar rupiah.
"IPLC ini digugat karena Bupati Sumedang dalam menerbitkannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU 32 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air," kata Dhanur, dalam jumpa pers di Bandung, Senin (21/12).
Gugatan tersebut sudah terdaftar di PTUN Bandung dengan Nomor Gugatan 178/G/2015/PTUN Bandung. Penggugat adalah Koalisi Melawan Limbah yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat dan Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling). "IPLC tersebut tidak sah dan harus dibatalkan," ujar Dhanur.
Advokasi Walhi Jabar, Wahyu Widyanto menambahkan, gugatan dilakukan karena adanya kerusakan dan pencemaran terhadap sungai dan pertanian di empat desa yaitu Desa Linggar, Desa Jelegong, Desa Sukamulya dan Bojong Loa Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Total sawah yang tercemar seluas 415 hektar atau sekitar 42 persen dari luas total sawah di empat desa tercemar," kata Wahyu.
Menurutnya, pencemaran tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak