Pemkot Bandung Godok Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik

user
Endang Saputra 19 November 2018, 13:52 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sedang menggodok aturan pelarangan penggunaan kantong plastik. Aturan tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dedy Dharmawan mengatakan, Kota Bandung sendiri sebenarnya telah memiliki aturan perda No 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Aturan berbentuk Perwal ini nantinya menjadi penguat isi perda khususnya tentang pelarangan penggunaan kantong plastik.

"Sekarang masih dalam tahap pembahasan (Perwal). Ini jadi salah satu concern kita untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Kota bertahaplah," ujar Dedy kepada wartawan, Senin (19/11).

Dedy mengatakan, pengurangan sampah plastik ini menjadi perhatian Pemkot Bandung terhadap persoalan lingkungan. Hal ini karena plastik memerlukan waktu bertahun-tahun untuk bisa terurai.

"Untuk itu kita perkuat lewat regulasi. Ini jadi salah satu perhatian kita," kata dia.

DLHK kata Dedy tak serta merta melarang tanpa memberikan solusi. Sebagai gantinya, kantong plastik yang akan digunakan ke depan harus berbahan dasar ramah lingkungan.

"Kita sedang mencari solusi jangka panjang untuk kantong plastik ini. Opsinya kita bisa ganti kresek berbahan singkong atau jagung yang ramah lingkungan. Kantong kresek berbahan baku olahan singkong atau jagung ini kan lebih mudah terurai," ungkapnya.

Sebelumnyan, Kementerian LHK menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar pada tahun 2016 lalu. Kota Bandung menjadi pilot project program tersebut. Program ini dinilai berdampak positif terhadap pengurangan sampah plastik di Kota Bandung. Adanya kebijakan ini telah mengurangi produksi sampah plastik hingga 40 persen.

Kredit

Bagikan