Pemkot Bandung Akan Kenakan Pajak Bagi PKL dan Usaha Catering

user
Endang Saputra 08 Juli 2019, 18:29 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung berencana mengenakan pajak bagi pedagang kaki lima (PKL). Hal ini dilakukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, rencana ini masih dalam tahap kajian. PKL yang dikenakan pajak pun hanya untuk PKL yang telah menetap dan berada di zona hijau.

"Namanya pajak didistribusikan dalam rangka kebijakan strategi pembangunan. salah satu terobosan potensi PAD yang sedang digali Pemkot Bandung. Tapi memang bagusnya PKL yang menetap, kemudian kedua yang di zona hijau," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Senin (8/7).

Oded menyebut jika kebijakan tersebut telah diterapkan di kota-kota lain. Sejumlah wilayah telah menerapkan pajak bagi PKL diantaranya Yogyakarta dan Kota Padang. Oded berharap pajak PKL ini dapat menggali penambahan potensi PAD Kota Bandung.

"Pajak ini kan untuk pembangunan. Aspek pembangunan sumber dananya dari masyarakat seperti pajak, retribusi ditambah anggaran dari provinsi dan dari pusat. Artinya semuanya dari masyarakat. Oleh karena itu namanya pajak untuk didistribusikan dalam rangka kebijakan strategi pembangunan," ungkap Oded.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan, potensi pajak ini cukup besar. Apalagi Kota Bandung merupakan kota wisata dimana jumlah PKL-nya cukup besar.

"Kota Bandung sebagai kota wisata salah satunya menyandang wisata kuliner tentunya banyak kuliner atau jajanan di kota Bandung. Sedangkan apabila masyarakat atau wisatawan berbelanja ada nilai 10 persen sebagai kewajiban yang harus disetorkan sebagai pajak daerah dan hal tersebut selama ini belum tergali," kata Arif.

Menurut Arif rencana kebijakan tersebut masih dalam kajian. Pihaknya pun menggelar focus group discussion (FGD) untuk sebelum menerapkan kebijakan ini.

"Pemerintah meminta masukan dan pendapat dari para ahli. Berdasarkan FGD terakhir, pajak ini dapat ditarik sesuai transaksi pedagang. Tapi masih dalam pembahasan," ucapnya.

Adapun untuk PKL yang dikenakan pajak, kemungkinan besar akan diberlakukan bagi PKL yang menetap pada suatu kawasan.

"Tapi intinya masih kita kaji, terutama menyangkut pada aturan hukum yang terkait dengan para PKL," ungkap Arif.

Selain pajak PKL, Pemkot Bandung juga mengkaji penerapan pajak untuk pengusaha catering. Usaha catering menjadi potensi besar PAD Kota Bandung seiring dengan menjamurnya usaha kuliner.

Kredit

Bagikan