Viral video mobil PT Pos terpergok warga buang sampah di sungai

user
Endang Saputra 18 September 2018, 17:48 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sebuah video yang menayangkan seorang pengemudi mobil box bertuliskan PT Pos yang membuang sampah sembarangan di sekitar Sungai Cipamokolan, Kecamatan Rancari mendadak viral di media sosial. Pengemudi mobil bernopol D 8214 ET tersebut terpegok warga sedang menurunkan sampah dari dalam mobil.

Dalam tayangam video, warga Kampung Lio RW 01, Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari yang memergoki, meneriaki pengemudi mobil kantor pos yang sedang menurunkan sampah. Warga meminta untuk kembali membawa sampah yang dibuang ke dalam mobil.

Saat dikonfirmasi, salah seorang warga Kampung Lio RW 01, Sigit Rahayu (27) membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Sigit peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/9) dini hari kemarin.

"Kejadiannya kurang lebih sekitar jam 03.40 WIB," ujar Sigit, Selasa (18/9).

Dia mengungkapkan, saat itu dirinya bersama warga lainnya yang berada di lokasi melihat pelaku yang menggunakan mobil PT Pos meletakkan karung-karung berisi sampah di lokasi. Sigit menyebut saat itu, ada dua orang pelaku pembuang sampah tersebut, yakni satu laki-laki dan satu perempuan.

"Jumlahnya sekitar 10 karung, tapi itu baru perkiraan saya, soalnya posisi saya berseberangan (karena dipisahkan sungai)," kata dia.

Warga kemudian langsung menegur pelaku. Mendengar teguran warga, pelaku kemudian membawa kembali karung-karung berisi sampah ke dalam mobil.

"Setelah kejadian saya belum lapor, tapi saya langsung unggah di Instagram," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Sofyan Hernadi mengaku sudah mendapat laporan atas kejadian tersebut. Dari hasil penelusuran Satgas Sektor 22 Citarum Harum dan Satpol PP Kota Bandung, pelaku
akhirnya berhasil diketahui bernisial AD. Dia merupakan sopir agen PT Pos Indonesia di Kantor Pos Balonggede.

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui menggunakan mobil operasional Kantor Pos untuk keperluan pindahan rumah anaknya bukan dalam rangka bertugas operasional.

"Pelaku menggunakan mobil PT Pos Indonesia untuk keperluan pindahan hingga pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, pelaku memuat sampah pribadi dengan menggunakan kantong bekas penggunaan agen pos hingga pukul 02.30 WIB. Kantong pos digunakan untuk membungkus sampah, setelah sampah dibongkar kantong akan dibawa kembali," kata dia.

Dari keterangan pelaku lanjut Sofyan, rencananya sampah itu akan dibuang di Pasar Cicadas. Namun saat tiba di lokasi petugas sampahnya tidak ada, sehingga sampah tidak jadi dibuang di pasar Cicadas. AD kemudian teringat kalau di daerah Cipamokolan ada bak sampah, dia pun kemudian bergerak menuju ke lokasi.

"Saat di lokasi, bak sampah tidak ada tetapi ada sisa tumpukan sampah disana. Sehingga yang bersangkutan menurunkan kantong berisi sampah tersebut di Cipamokolan," ucapnya.

Menurutnya, saat menurunkan sampah, ada masyarakat yang melihat dan menyampaikan bahwa di tempat tersebut dilarang buang sampah di lokaso terse. Pelaku pun akhirnya meminta maaf dan segera memasukkan kembali kantong berisi sampah tersebut ke dalam mobil.

Pelaku pun saat ini sudah dipanggil oleh kepala agen Kantor Pos Balong Gede untuk dimintai konfirmasi. Ditegaskannya sampah yang akan dibuang pelaku merupakan sampah pribadi bukan Kantor Pos.

Video pengemudi mobil box bertuliskan PT Pos yang terpergok membuang sampah tersebut diunggah oleh pemilik akun @agitbastard.

"Terciduk !! Sekitar jam 03.40 mobil pos indonesia dengan no kendaraan D 8214 ET semoat membuang dampah di lahan tanah kosong sekitaran sungai kali cipamokolan. Untungnya terciduk oleh warga masyarakat Kampung Lio RW 01 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari. Dan begitu terciduk sampahnya langsung dibawa kembali. Pelakunya dua orang, laki laki dan 1 perempuan," tulis dia dalam akun instagramnya.


Sanksi tipiring dan hukuman sosial


Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Sofyan Hernadi mengatakan, sopir agen PT Pos Indonesia yang terpergok warga membuang sampah ke Sungai Cipamokolam sudah ditindak dengan diberikan sanksi berupa denda tipiring.

Dari hasil penelusuran Satgas Sektor 22 Citarum Harum dan Satpol PP Kota Bandung, pelaku akhirnya berhasil diketahui bernisial AD. Dia merupakan sopir agen PT Pos Indonesia di Kantor Pos Balonggede.

"Sudah ditindak oleh Dansektor 22 Citarum Harum dan Satpol PP Kota Bandung. Mereka sudah diberi sanksi denda tipiring," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).

Selain denda tipiring, pelaku juga diberikan sanksi sosial yakni dengan mengambil sampah di Sungai Cipamokolan selama 10 hari dan menyetor sampah setiap harinya 50 kilogram.

"Selain denda tipiring juga diberikan sanksi sosial karya bakti dengan mengambil sampah di Sungai Cipamokola selama 10 harindan menyetor sampah setiap harinya 50 kilogram," katanya.

Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporakan jika ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama dalam jumlah banyak.

Kredit

Bagikan