Atasi masalah sampah, warga Bandung akan diwajibkan memilah sampah dari rumah

user
Endang Saputra 28 Juni 2018, 16:59 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Untuk mewujudkan lingkungan sehat dan bersih, PD Kebersihan Kota Bandung bakal mengampayekan program 'Kang Pisman'. Kang merupakan kependekan dari kurangi sampah makanan. Sementara Pis berarti pilah sampah dan Man berarti manfaatkan sampah menjadi nilai jual.

Direktur Umum PD Kebersihan Kota Bandung, Gun Gun Saptari mengatakan, program ini merupakan upaya memilah dan menjadikan sampah memiliki nilai ekonomis. Menurut Gungun, pengelolaan sampah di Kota Bandung tidak bisa hanya dilakukan oleh PD Kebersihan, tetapi harus dikerjakan bersama-sama dengan seluruh stakeholder. Salah satu cara untuk mengajak seluruh stakeholder peduli sampah yaitu melalui program Kang Pisman.

"Ke depan kita akan kampanyekan ini kepada masyarakat bahwa kebersihan lingkungan itu penting, salah satunya mengelola sampah," ujar Gun Gun kepada wartawan di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis (28/6).

Menurut Gun Gun, program Kang Pisman sebenarnya adalah bagian dari program 3R yaitu (Reduce, Reuse, Recycle). Namun menjadi Kang Pisman agar memiliki nilai kesundaan dan agar lebih akrab lingkungan masyarakat Kota Bandung.

Kepala Seksi Kerjasama Teknis Operasional, Pengawasan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Deti Yulianti mengungkapkan bahwa, pengelolaan sampah itu bukan hanya urusan pemerintah saja, tetapi peran setiap skateholder maupun msyarakat perlu membantu pemerintah agar berjalan lancar.

Untuk mengelola sampah yang lebih baik, setiap kewilayahan, mulai dari RW, kelurahan, dan kecamatan harus berperan.

"Saat ini adalah era pelayanan langsung dan bisa laksanakan secara efisien di kewilayahan. Sehingga khusus untuk pengumpulan sampah dari sumber akan diselenggarankan oleh pihak kecamatan karena ini salah satu untuk menjawab permasalahan sampah Kota Bandung," ujar Deti.

Deti mengungkapkan, bahwa Pemkot Bandung saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) pengolahan sampah. Aturan baru ini akan memperbaiki sistem pengolahan sampah di Kota Bandung. Salah satunya dalam aturan tersebut akan ditegaskan kembali kewajiban masyarakat memilah sampah dari rumah.

Selain pemilahan sampah, dalam raperda tersebut juga akan diatur sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Aturan ini akan menjadi landasan hukum penerapan sanksi yang selama ini belum maksimal.

"Ketika buang sampah sembarangan akan kena sanksi denda paksa, sanksi sosial itu juga muncul dalam perda ini, bentuk sanksi sosial insentif kemudian sanksi dendam kaitan denda ataupun hukuman kurungan," katanya.

Kredit

Bagikan