22 orang terjaring OTT buang sampah sembarangan

user
Endang Saputra 15 Maret 2018, 13:26 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim gabungan dari PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), TNI dan Polri untuk menangkap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terus berlanjut. Sejak awal tahun hingga saat ini tercatat ada 20 warga yang terkena OTT karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin mengatakan, pada awal Januari pihaknya berhasil menangkap tangan 8 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kemudian pada bulan Februari sedikitnya ada 7 orang dan awal bulan Maret ini ada 5 orang.

"Jadi total ada 20 an orang yang telah tertangkap tangan sejak awal tahun," ujar Deni kepada wartawan dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kamis (15/3).

Terbaru, Deni menyebut tim gabungan melakukan OTT pada Rabu malam tadi. Dalam kegiatan tersebut ada 5 orang yang terkena OTT. Mereka tertangkap di kawasan Kiaracondong karena membuang sampah ke sungai.

Dalam operasi tersebut ada 30 orang petugas yang dikerahkan dari PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP.

"Lima orang dewasa laki-laki yang terkena OTT. Mereka buang keresek besar, isinya sampah rumah tangga," kata dia.

Lebih lanjut Deni mengatakan, lima orang yang terkena OTT tersebut selanjutnya harus menjalani sidang tipiring. Mereka harus membayar denda paksa sebesar Rp 250 ribu.

"Kalau tahun sekarang diberikan tindakan tipiring dengan denda paksa. Tapi bukan oleh kita tapi sama satpol pp," ucapnya.

Deni mengungkapkan, selama ini ada sejumlah titik rawan dimana warganya sering membuang sampah sembarangan yakni kawasan Kiaracondong, Cihampelas, Cibaduyut.

"Mereka itu ada yang buangnha ke sungai, ada yang ke jalan. Kali di Cibaduyut mereka buang di pinggir jalan. Kalau di Kiaracondong mereka banyak ke sungai," ucap dia.

Berdasarkan catatatan PD Kebersihan pada tahun 2017 lalu sedikitnya, ada 237 orang yang terkena OTT. Namun mereka belum dikenakan denda paksa karena PD Kebersihan tidak memiliki PPNS.

"Kita sudah bergerak sejak 2017. Kalau 2017 ada 237 orang. Namun itu tidak bisa ditindak dengan denda paksa, karena tidak punya PPNS. Jadi kalau tahun kemarin sanksinya kita foto KTPnya kemudian di upload di medsos," katanya.

Kredit

Bagikan