Terancam sanksi Bawaslu, elektabilitas Asyik justru naik

pasangan Asyik
Bandung.merdeka.com - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aksi pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) pada debat kedua dinilai justru menguntungkan.
Kaos bertuliskan 2019 ganti presiden dalam debat sesi kedua Pilgub Jabar beberapa waktu lalu itu yang membuat Bawaslu merekomendasikan sanksi untuk pasangan Asyik. Namun rupanya, aksi dari pasangan Asyik ini justru mendongkrak elektabilitas yang kini menjadi naik.
"Aksi pasangan Asyik di akhir debat publik kedua tersebut sudah mendongkrak popularitas keduanya. Kemudian, popularitas itu kemungkinan besar berimbas pada elektabilitas pasangan Asyik," ujar Hendri kepada Merdeka Bandung, Senin (21/5).
Hendri menyoroti bahwa aksi pasangan Asyik ini memiliki kemungkinan besar akan berimbas pada elektabilitas yang meningkat. Soal kemungkinan sanksi yang dijatuhkan oleh KPU dan Bawaslu, ia justru menilai akan makin menguatkan elektabilitas pasangan yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN tersebut. Semakin keras sanksi, kata dia, makin naik elektabilitas pasangan Asyik.
"Semakin keras Bawaslu dan KPU memberikan sanksi, semakin besar kemungkinan elektabilitas pasangan Asyik akan naik. Asyik ini sekarang dipersepsikan jadi calon alternatif yang berseberangan dengan istana," jelas Hendri.
Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu menambahkan, pendukung 2019 ganti presiden akhirnya bakal menjatuhkan pilihan kepada pasangan Asyik.
"Bahkan, hati-hati juga pendukung yang lain kalau mereka akan kehilangan suara karena mendukung 2019 ganti presiden hingga akhirnya mendukung Asyik," papar Hendri.
Sudrajat-Syaikhu bisa saja terkena sanksi karena melakukan pelanggaran administrasi sebab melakukan aksi angkat kaus "2019 Ganti Presiden" di debat publik kedua lalu.
Sanksi teringan adalah menerima teguran lisan. Namun sanksi terberat adalah tidak dapat mengikuti debat ketiga.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak