Panwaslu catat puluhan pelanggaran dilakukan paslon di Piwalkot Bandung

user
Endang Saputra 20 Maret 2018, 13:58 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Selama satu bulan lebih tahapan kampanye dimulai sejak 15 Februari lalu, berbagai pelanggaran mewarnai kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) di Pilwalkot Bandung. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mencatat ada puluhan pelanggaran yang terjadi sejak awal dimulainya masa kampanye.

Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah mengatakan, sedikitnya ada 25 pelanggaran yang masuk laporan Panwaslu. Pelanggaran yang terjadi mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga pelanggaran waktu kampanye. Untuk pemasangan APK, sejumlah APK diketahui dipasang di sejumlah lokasi yang dilarang. Adapun untuk pelanggaran waktu kampanye, paslon menggelar kegiatan kampanye di luar jam yang diperbolehkan.

"Sesuai aturan waktu kampanye diperbolehkan dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB," ujar Farhatun kepada Merdeka Bandung lewat pesan singkat, Selasa (20/3).

Selain itu, pelanggaran lainnya kata Farhatun yang ditemukan panwas yakni adanya kegiatan kampanye yang digelar di pesantren atau tempat-tempat ibadah. Padahal lokasi tersebut tidak diperbolehkan dilakukan kampanye.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran berupa politik uang. Politik uang ini berupa pembagian barang-barang ke warga saat berkampanye.

Farhatun mengungkapkan, panwaslu tidak bisa menyebut paslon mana yang melakukan pelanggaran. Hal ini berkaitan dengan kode etik anggota panwas.

"Kode etik kita enggak boleh mengeluarkan jenis pelanggaran paslon apa jumlah berapa," ucapnya.

Disinggung terkait sanksi yang diberikan kepada paslon yang melakukan pelanggaran, Farhatun menyebut bahwa
sanksi yang diberikan masih berupa preventif. Sementara pelanggaran politik uang, akan masuk ke dalam ranah pidana pemilu dan akan dibahas di Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Kalau pelanggaran adminisitratif kita lewat persuasif dan rekomendasi ke kpu. Sementara money politik masuk ranah pidana pemilu dibahas di Gakumdu," katanya.

Kredit

Bagikan