Tim advokasi Hasanah kecewa laporan kampanye hitam ditolak Bawaslu

Anggota tim Advokasi Paslon Hasanah, Indra Sudrajat
Bandung.merdeka.com - Tim advokasi pasangan calon gubernur Jawa Barat yakni TB Hasanuddin dan Anton Charliyan (Hasanah) kecewa lantaran laporan atas kasus dugaan kampanye hitam serta ujaran kebencian yang dilaporkannya ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat justru ditolak.
Laporan yang dilayangkan tim Hasanah, Rabu (14/3) lalu ke Sentra Gakkumdu justru mendapat penolakan. Padahal, laporan tersebut dilayangkan karena pihak Hasanah menilai ada indikasi tindak pidana pemilu dan harus diambil tindakan tegas.
"Ya tentu saja kami kecewa. Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan," ujar anggota tim Advokasi Paslon Hasanah, Indra Sudrajat usai menggelar pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, di Sekretariat Bawaslu Jabar Bandung, Jalan Turangga, Senin (19/3).
Setelah melakukan pertemuan tertutup antara pihak tim advokasi Hasanah dan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, hasil yang didapat pihak Sentra Gakkumdu menganggap ini merupakan dugaan kasus kampanye hitam dan ujaran kebencian yang dilakukan akun instagram perisai rakyat 21 murni UU ITE.
"Dengan adanya penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoax. Buktinya, saat kami melaporkan akun yang jelas menghina paslon Hasanah, malah hanya dianggap pelanggaran ITE," terang dia.
Meski mendapat penolakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurut Indra, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian atau hoax di dunia maya.
"Kami tetap tindak lanjuti kasus ini. Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi kepada Polda Jabar agar dapat melakukan proses hukum bila peristiwa sseperti ini terjadi lagi di kemudian hari," kata dia.
Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat sendiri mengeluarkan surat pemberitahuan, yang menyatakan laporan tim advokasi paslon Hasanah No 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018 tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan merupakan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap UU no 19 tahun 2016 tentang ITE. Terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum mau berkomentar banyak mengenai penanganan kasus tersebut.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak