AJI Bandung desak pengusaha media bayar THR
Mohammad Taufik
24 Desember 2017, 11:17 WIB
Menjelang perayaan Natal 2017, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Â Bandung mengingatkan perusahaan media untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Dari siaran berita yang diterima Merdeka Bandung, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini berlaku pula bagi perusahaan media.
THR wajib diberikan kepada pekerja media yang telah bekerja minimal satu bulan tanpa melihat status hubungan kerjanya.
Lebih jelasnya, Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Sehubungan dengan Natal, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, Natal termasuk Hari Raya Keagamaan di mana perusahaan wajib membayarkan THR pada pekerja/buruh yang merayakan Natal.
Disebutkan pula bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan tanpa melihat status kerja.
Maka AJI Bandung menuntut perusahaan membayarkan THR dengan besaran minimal satu kali honor rata-rata per bulan atau minimal satu kali Upah Minimal Kota (UMK). THR tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
AJI Bandung mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk mengawasi proses pembayaran THR. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, AJI Bandung mengajak jurnalis dan pekerja media untuk melaporkannya kepada Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Jurnalis juga diingatkan agar tidak menerima imbalan dari pihak lain di luar perusahaan tempatnya bekerja karena akan melanggar kode etik dan mengurangi independensi. Bagi jurnalis yang tidak menerima THR, disarankan melawan.
Di sisi lain, AJI Bandung meminta pimpinan lembaga pemerintah untuk tidak memberikan THR berupa uang atau barang kepada jurnalis yang melakukan kegiatan peliputan di lingkungan mereka. Kewajiban memberikan THR menurut AJI Bandung ada di pengusaha media tempat jurnalis bekerja, bukan dari penguasa seperti gubernur, walikota/bupati, pimpinan kepolisian daerah atau kepala dinas.
Gubernur, wali kota atau bupati lebih baik mengawasi pembayaran THR yang dilakukan perusahaan media. Jika kedapatan ada perusahaan media yang tidak menjalankan Permenaker tentang THR, maka harus diberi sanksi tegas.
AJI Bandung sendiri sejak Hari Raya Idulfitri 2017 lalu mulai membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan. Hingga kini, posko tersebut masih terbuka.