Awas, penipuan berkedok undian dalam wafer lagi marak

user
Muhammad Hasits 22 Februari 2017, 14:09 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Direktorat Reskrimsus Polda Jabar membongkar modus penipuan berkedok undian dalam wafer kemasan dengan iming-iming hadiah mobil. Dalam kasus ini telah ditangkap tiga tersangka pria berinisial G, J, dan AR.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tiga tersangka yakni dengan cara memasukkan kupon undian berhadiah palsu ke dalam kemasan box wafer keju Richeese Nabati. "Kupon undian palsu ini di masukkan sendiri ke dalam kemasan wafer tersebut," kata Yusri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (22/2).

Usai produk tersebut dimasukkan kupon undian memenangi hadiah mobil, secara acak tersangka ini menyebarkannya ke pasar dan warung di sejumlah tempat Indonesia yang sudah memiliki jaringan. Tersangka ini memang sangat apik menjalankan upaya penipuan, di mana dalam kemasan itu menyertakan laman website: https://pemenangkuponricheesenabati.wordpress.com/.

Dalam website beberapa petunjuk pemenang dilampirkan. "Di website ini memasukkan pin yang ada di dalam kupon," ujarnya. Usai masuk ke website itu barulah tersangka mengarahkan korban untuk menelepon call centre di nomor 085211771774.

Dalam percakapan itu terungkap kepolisian bahwa korban dimintai uang dulu dengan cara transfer untuk mengurus surat surat kendaraan akan dikirim. "Maka korban harus mentransfer Rp 5,7 juta ke rekening tersendiri untuk pajak hadiah yang dijanjikan berupa mobil," tuturnya.

‎Ada 10 korban yang merasa dirugikan dan kemudian melaporkan pada kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan menangkap tiga tersangka di Kecamatan Pangkajenne, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan berkat kerjasama antara Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Februari 2017 lalu.‎ Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 35 dan atau 36 Jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda sebesar Rp 12 miliar.
 
‎"Sedangkan untuk DPO ada dua orang yang akan kita buru," terangnya.

Legal Advisor PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Herman mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menyelenggarakan undian apapun. ‎Jika masih menemukan hal serupa, pihaknya mengimbau kepada konsumen agar menghubungi customer service PT Kaldu Sari Nabati Indonesia di email info@nabatisnack.co.id

"Kerugian yang kita derita tidak ternilai karena nama baik kita hancur," tandasnya.

Kredit

Bagikan