Awas, penipuan berkedok undian dalam wafer lagi marak


Bandung.merdeka.com - Direktorat Reskrimsus Polda Jabar membongkar modus penipuan berkedok undian dalam wafer kemasan dengan iming-iming hadiah mobil. Dalam kasus ini telah ditangkap tiga tersangka pria berinisial G, J, dan AR.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tiga tersangka yakni dengan cara memasukkan kupon undian berhadiah palsu ke dalam kemasan box wafer keju Richeese Nabati. "Kupon undian palsu ini di masukkan sendiri ke dalam kemasan wafer tersebut," kata Yusri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (22/2).
Usai produk tersebut dimasukkan kupon undian memenangi hadiah mobil, secara acak tersangka ini menyebarkannya ke pasar dan warung di sejumlah tempat Indonesia yang sudah memiliki jaringan. Tersangka ini memang sangat apik menjalankan upaya penipuan, di mana dalam kemasan itu menyertakan laman website: https://pemenangkuponricheesenabati.wordpress.com/.
Dalam website beberapa petunjuk pemenang dilampirkan. "Di website ini memasukkan pin yang ada di dalam kupon," ujarnya. Usai masuk ke website itu barulah tersangka mengarahkan korban untuk menelepon call centre di nomor 085211771774.
Dalam percakapan itu terungkap kepolisian bahwa korban dimintai uang dulu dengan cara transfer untuk mengurus surat surat kendaraan akan dikirim. "Maka korban harus mentransfer Rp 5,7 juta ke rekening tersendiri untuk pajak hadiah yang dijanjikan berupa mobil," tuturnya.
‎Ada 10 korban yang merasa dirugikan dan kemudian melaporkan pada kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan menangkap tiga tersangka di Kecamatan Pangkajenne, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan berkat kerjasama antara Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Februari 2017 lalu.‎ Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 35 dan atau 36 Jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda sebesar Rp 12 miliar.
Â
‎"Sedangkan untuk DPO ada dua orang yang akan kita buru," terangnya.
Legal Advisor PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Herman mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menyelenggarakan undian apapun. ‎Jika masih menemukan hal serupa, pihaknya mengimbau kepada konsumen agar menghubungi customer service PT Kaldu Sari Nabati Indonesia di email info@nabatisnack.co.id
"Kerugian yang kita derita tidak ternilai karena nama baik kita hancur," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak