Pengelolaan sampah di Kota Bandung dengan sistem swakelola

user
Muhammad Hasits 15 Februari 2017, 15:10 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sejalan dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, pengelolaan sampah kini akan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. DLHK akan mengatur sampah kota dengan sistem swakelola.

“Keppres Nomor 54 Tahun 2010 ada yang namanya swakelola, bisa dikerjakan sendiri atau dikelola pihak lain. Infrastruktur itu kan kita sudah punya, sehingga kita akan melakukan swakelola dengan penugasan kepada PD Kebersihan,” ujar Yossi, di Balai Kota Bandung, Selasa (14/2).

Dalam Pasal 26 Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Dalam hal ini, PD Kebersihan akan tetap melaksanakan tata kelola persampahan atas penugasan dari DLHK.

Di samping itu, kata Yossi, Pemerintah Kota Bandung telah mempunyai Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memerintahkan DLHK agar melaksanakan tata kelola persampahan dan bermitra dengan PD Kebersihan. “Itu sudah klausul yang mengikat,” imbuh Yossi.

Secara anggaran, pemerintah kota telah siap mengalokasikan dana yang memadai untuk menunjang operasional DLHK. Sebanyak Rp 125 miliar telah diperuntukkan bagi DLHK selama satu tahun. Jumlah tersebut sudah termasuk alokasi peningkatan tipping fee TPA Sarimukti yang meningkat dari Rp 29.000 per ton menjadi Rp 50.000 per ton perhari.

“Tetapi dana tersebut bukan berarti seluruhnya dialokasikan ke PD Kebersihan. Tapi (mekanismenya) PD Kebersihan mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup. Nanti DLHK akan mengeluarkan SPPD ke PD Kebersihan,” ujarnya.

Kredit

Bagikan