Ridwan Kamil sedih anak buahnya tertangkap karena pungli
Bandung.merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1) malam. Penangkapan terhadap Dandan atas dugaan kasus pungli dan gratifikasi.
Mengetahui salah satu kepala dinasnya terkena OTT, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku prihatin. Pasalnya hampir setiap kali kesempatan, dirinya selalu menekankan kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung untuk tidak tergoda dengan hal-hal yang mendekatkan pada perilaku koruptif.
"Saya prihatin, karena sudah berkali-kali tiap rapat dan kesempatan Saya ingatkan zaman sudah berubah. Fokus pada pelayanan dan warga jangan tergoda oleh macam macam ke semua orang. Saya selalu menekankan itu, karena ukuran PNS tiga, satu integritas, dua melayani dan tiga profesional. Itu sering saya sampaikan. Jadi saya sedih, karena kalau masih ada kayak gini, artinya arahan instruksi Saya ada yang tidak indahkan," ujar Ridwan kepada wartawan di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Sabtu (28/1)
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, belum mengetahui secara detail terkait kasus yang menjerat anak buahnya tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Saya perhari ini belum tau detailnya berita ke saya. Kalau mau jujur hanya ada kepala dinas yang kena OTT sedang diperiksa. Modusnya belum sampai ke saya, maka saya meminta kapolres jelaskan ke Saya dan kapolres juga sama karena tim masih mendalami maka tim masih baru sebatas itu," katanya.
Emil mengaku, OTT yang menjerat pejabat Pemkot Bandung ini merupakan yang pertama kali terjadi di bawah pemerintahannya. "Kalau yang namanya penyelewengan-penyelewengan selama tiga tahun banyak, hanya kami selesaikan dengan aturan hukum PNS. Ada yang dipecat dan diberhentikan kan level hukuman beda. Kami kan enggak punya instrumen OTT sebagai birokrasi, maka dengan adanya saber pungli itu angin segar buat pimpinan kayak Saya untuk mengingatkan bahwa ada instrumen hukum yang lebih kuat," ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian belum menetapkan status hukum bagi Dandan. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif.
Seperti diberitakan, jajaran kepolisian melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana, di kantornya Jalan Cianjur No 34, Jumat kemarin. Dari OTT tersebut dilakukan penyitaan barang bukti uang tunai Rp 300 juta dan ribuan dolar Amerika.