Kepala dinas Kota Bandung kena OTT, barang bukti Rp 300 Juta

user
Muhammad Hasits 28 Januari 2017, 11:39 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - OTT Kepala Dinas, Polrestabes Bandung amankan uang Rp 300 juta dan 10 ribu USD

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tangan Kepala ‎Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) itu kepolisian mengamankan uang Rp 300 juta dan USD 10.000.

Selain uang, kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen yang dibawa di Kantor DPMPTSP, di Jalan Cianjur Kota Bandung dan di mobil pribadi Dandan.

"Tadi di bawah pimpinan Kasat Serse Melakukan OTT kepala dinas salah satu bagian perizinan di Kota Bandung. Barbuk disita Rp 300 juta dan USD 10 ribu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/1) malam.

Menurut dia, Dandan ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumah yang ada di  Jalan H Zamzam Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jumat (27/1) pukul 18.00 WIB Dandan saat itu baru pulang dari tempatnya bekerja. Dari penangkapan itulah kepolisian langsung melakukan pengembangan.

Disinggung atas kasus yang mendera Dandan, kepolisian masih perlu mendalaminya kembali. "Masih didalami gratifikasi atau pungli. Nunggu hasil pemeriksaan Reskrim," ujarnya.

Kredit

Bagikan