Marsel, pengeroyok Pratu Galang hingga tewas divonis 11 tahun penjara
Bandung.merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa Marsel Gerald Akbar dengan hukuman 11 tahun penjara. Marsel alias bule ini dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang Suryawan.
Hakim menyebut terdakwa Marsel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terang-terangan dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Galang, prajurit TNI AD. Perbuatan Marsel tersebut melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
Sidang putusan dengan terdakwa Marsel yang merupakan anggota geng motor Brigez itu digelar di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/1). Sidang dipimpin Kartim Haerudin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Marsel dengan pidana penjara 11 tahun," ucap Kartim dalam amar putusanya dalam sidang di ruang IV tersebut. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut Marsel selama 12 tahun bui.
Untuk hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim terhadap Marsel diantaranya telah melakukan main hakim sendiri, perbuatannya mengakibatkan seorang prajurit TNI AD meninggal, dan tidak mengakui perbuatan serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Adapun yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan berperilaku sopan selama persidangan.
Marsel yang selama persidangan terlihat hanya menunduk langsung bereaksi mendengar vonis. Dia langsung menghampiri tiga penasihat hukumnya. "Saya banding," ucap Marsel tegas. Sedangkan JPU Kejari Bandung memilih pikir-pikir saat ditanya majelis hakim.
Kasus berdarah tersebut terjadi pada Minggu 5 Juni 2016 lalu. Dimana penganiayaan berawal sewaktu terdakwa Marsel bersama 10 penganiaya lainnya dan sekitar 20 orang dari Brigez berkonvoi menggunakan sepeda motor untuk mencari anggota geng motor GBR. Terdakwa Marsel bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku dan Eri Ramdhan Setiawan (masing-masing dalam berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng dan Kentung (daftar pencarian orang) mengeroyok dan menganiaya Pratu Galang Suryawan. Galang merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Kopassus.
Galang mengendarai sepeda motor menyalip rombongan terdakwa Marsel di sekitaran bundaran Jalan Sudirman, Kota Bandung. Saat Galang menyalip itu hampir menyerempet rombongan tersebut. Selanjutnya Galang dikejar oleh mereka.
Marsel yang berboncengan dengan Rius (DPO) memepet dan menghentikan Galang. Setelah itu terjadi pertengkaran. Tiba-tiba Rius turun dari motor dan langsung memukul Galang.
Saat itu Galang bereaksi dan melakukan perlawanan. Seketika pelaku mengeroyok Galang yang seorang diri. Terdakwa Marsel memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong ke dada dan muka korban. Ery memukul berkali-kali muka, perut dan menusuk dua kali dengan pisau pada punggung korban. Rius memukul berkali-kali dengan tangan kosong ke arah muka dan perut lalu memukul menggunakan balok ke bagian kepala belakang dan punggung korban.
Sedangkan Eki melayangkan bogem ke kepala, dada dan perut serta menusukan pisau ke tubuh Galang. Ridwan turut menghajar kepala samping dan badan korban. Sementara Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung, serta beberapa orang lainnya memukul dan menendang serta menusuk korban. Setelah korban jatuh tidak berdaya, mereka meninggalkan korban.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Galang mengalami luka-luka. Wajahnya tampak bekas benturan pada pelipis kanan ukuran 2 sentimeter, luka tipis pada permukaan kulit dan dahi kanan 3 x 0,5 sentimeter di bawah permukaan kulit, lengan kanan dan kiri tampak bekas benturan yang banyak, dan luka lebam ukuran diameter sekitar 4 sentimeter.
Selain itu, ada empat luka tusuk di bagian punggung Galang. Galang meninggal dunia di Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi pada 5 Juni 2016 pada pukul 16.17 WIB. Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Usai sidang berakhir tiga personel Brimob Polda Jabar bersenjata api laras panjang ikut mengawal terdakwa.