Pengadaan buku aksara Sunda dikorupsi, anggarannya Rp 4,6 miliar

user
Muhammad Hasits 04 Januari 2017, 17:02 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - ‎Kejati Jabar akhirnya menjebloskan Saeful Rohman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 ke dalam bui. Ditahannya Saeful, usai tersangka ini melakukan rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar sejak pagi tadi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Anwarudin mengatakan, ‎pemeriksaan terhadap tersangka sudah dua kali dilakukan. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa tersangka pada Kamis 29 Desember lalu.

"Yang kedua hari ini, diperiksa mulai pukul 9.30 WIB. Tersangka dalam kondisi sehat dan kami memutuskan langsung menahannya," katanya, saat ditemui di Kejati Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/1). Saeful ditahan sekitar pukul 14.00 WIB dengan dibawa mobil tahanan menuju Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Menurut dia, Saeful akan menjalani masa penahanan di Kebonwaru selama 20 hari. Dalam masa itu, penyidik akan berupaya menyempurnakan berkas agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Diharapkan sudah bisa selesai penyempurnaan berkasnya secara formal maupun material. Agar tidak terlalu berjauhan waktu sidangnya dengan tersangka lainnya karena kan satu kesatuan," tuturnya. Akhir tahun lalu penyidik juga baru saja menjebloskan tersangka kasus yang sama yakni Kadisdik Jabar Asep Hilman.

Adapun peran Saeful dalam kasus pengadaan dengan alokasi anggaran mencapai Rp 4,6 miliar itu adalah sebagai ketua panitia pengadaan. Pada perjalanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tupoksi dengan baik.

"Sejauh ini masih dua tersangka yang terlibat. Kemungkinan berkembang ada saja. Namun yang memenuhi kecukupan alat bukti cuma dua orang. Karena perannya sangat dominan. Yang lain hanya numpang nama," jelasnya.

‎Jaksa menjerat Saeful Rahman dengan dakwaan primer Pasal 2 dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.

Menyinggung Asep Hilman yang pernah sakit saat akan dijebloskan ke penjara? Dia menyatakan, posisinya sekarang sudah keluar dari rumah sakit setelah sebelumnya menjalani pemulihan kesehatan.

"Posisinya di rumah. Sejak dilimpahkan ke pengadilan, terkait penahanan Asep Hilman sudah menjadi kewenangan hakim," tandasnya.

Kredit

Bagikan