Pengadaan buku aksara Sunda dikorupsi, anggarannya Rp 4,6 miliar


Bandung.merdeka.com - Kejati Jabar akhirnya menjebloskan Saeful Rohman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 ke dalam bui. Ditahannya Saeful, usai tersangka ini melakukan rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar sejak pagi tadi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Anwarudin mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sudah dua kali dilakukan. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa tersangka pada Kamis 29 Desember lalu.
"Yang kedua hari ini, diperiksa mulai pukul 9.30 WIB. Tersangka dalam kondisi sehat dan kami memutuskan langsung menahannya," katanya, saat ditemui di Kejati Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/1). Saeful ditahan sekitar pukul 14.00 WIB dengan dibawa mobil tahanan menuju Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Menurut dia, Saeful akan menjalani masa penahanan di Kebonwaru selama 20 hari. Dalam masa itu, penyidik akan berupaya menyempurnakan berkas agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Diharapkan sudah bisa selesai penyempurnaan berkasnya secara formal maupun material. Agar tidak terlalu berjauhan waktu sidangnya dengan tersangka lainnya karena kan satu kesatuan," tuturnya. Akhir tahun lalu penyidik juga baru saja menjebloskan tersangka kasus yang sama yakni Kadisdik Jabar Asep Hilman.
Adapun peran Saeful dalam kasus pengadaan dengan alokasi anggaran mencapai Rp 4,6 miliar itu adalah sebagai ketua panitia pengadaan. Pada perjalanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tupoksi dengan baik.
"Sejauh ini masih dua tersangka yang terlibat. Kemungkinan berkembang ada saja. Namun yang memenuhi kecukupan alat bukti cuma dua orang. Karena perannya sangat dominan. Yang lain hanya numpang nama," jelasnya.
Jaksa menjerat Saeful Rahman dengan dakwaan primer Pasal 2 dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.
Menyinggung Asep Hilman yang pernah sakit saat akan dijebloskan ke penjara? Dia menyatakan, posisinya sekarang sudah keluar dari rumah sakit setelah sebelumnya menjalani pemulihan kesehatan.
"Posisinya di rumah. Sejak dilimpahkan ke pengadilan, terkait penahanan Asep Hilman sudah menjadi kewenangan hakim," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak