Satpol PP akan perketat kawasan tujuh titik harus steril dari PKL

Oleh Endang Saputra pada 17 Mei 2018, 14:03 WIB

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan akan memperketat pengawasan pedagang kaki lima (PKL) selama Ramadan. Kawasan tujuh titik dipastikan harus steril dari keberadaan PKL.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, ketujuh titk tersebut yakni Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Otto Iskandar Dinata, Merdeka, Kawasan alun-alun dan Jalan Asia Afrika. Tak hanya itu, Satpol PP juga akan mengawasi zona-zona merah lainnya.

"Ini merupakan bagian dari penegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3 dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima,"ujar Taspen kepada wartawan, Kamis (16/5).

Menurut Taspen, munculnya PKL musiman, merupakan salah satu masalah yang terjadi saat Ramadan di Kota Bandung. Untuk langkah pencegahan, pihaknya akan menyiagakan anggotanya di kawasan tujuh titik.

"Kami juga akan meminta bantuan ke aparatur kewilayahan juga kepolisian untuk membantu," kata dia.

Taspen mengungkapkan, secara keseluruhan, ada 233 titik zona merah di Kota Bandung. Hal ini sesuai dengan 10 kriteria wilayah yang masuk ke dalam zona merah sesuai Perda. Dia mencontohkan kriteria yang masuk ke dalam zona merah di antaranya jalan nasional, jalan provinsi, sekitar rumah dinas para pejabat pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.Sementara untuk zona kuning dan zona hijau yakni kawasan yang diperbolehkan untuk berjualan ada 352 titik dengan perincian 290 titik Zona Kuning dan 62 titik Zona Hijau.

Selain itu lanjut Taspen, Satpol PP juga akan menertibkan Mobil Toko (Moko) yang banyak beroperasi di Jalan Trunojoyo dan Jalan Diponegoro. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

"Satpol PP bertugas untuk mengamankan dagangannya. Nah mobilnya nanti akan diurus oleh Dishub karena Dishub yang bisa menggembok mobil. Kalau mobilnya melanggar parkir, artinya berhenti di tempat yang tidak diperbolehkan, itu bisa ditilang oleh kepolisian," katanya.