Divonis 1,5 tahun, Buni Yani akan ajukan banding
Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Selasa (14/11). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir.
Hakim M. Saptono saat membacakan amar putusan mengatakan Buni Yani terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE.
"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan," katanya.
Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 31 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang - Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.
Menurut hakim, Buni Yani telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain. Karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan antar umat bergama, tidak mengaku bersalah, dan seorang dosen yang harusnya memberikan contoh.
 Hal meringankan menurut hakim, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dan mempunyai tanggungan keluarga.
Tag Terkait
Divonis 1,5 tahun, Buni Yani akan ajukan banding
Amien Rais harap Buni Yani diputus bebas
Hadapi sidang putusan, Buni Yani bersumpah tidak potong video Ahok
Buni Yani tolak tuntutan jaksa dalam sidang pledoi
Sidang Buni Yani : Ahok merasa difitnah disebut penista agama
Pengacara ngotot Ahok harus dihadirkan di sidang Buni Yani
Pengacara Buni Yani kecewa ahok tak hadir dalam persidangan
Jarak jadi alasan Ahok tak hadir dalam disidang Buni Yani
JPU belum pasti hadirkan Ahok jadi saksi Buni Yani besok
Buni Yani: Saksi ini banyak keterangan palsunya