Hadapi sidang putusan, Buni Yani bersumpah tidak potong video Ahok

Oleh Farah Fuadona pada 14 November 2017, 11:49 WIB

Bandung.merdeka.com - Buni Yani terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menghadapi sidang putusan di ruang sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Selasa (14/11).

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Ia memasuki ruangan sidang dengan pengawalan massa pendukungnya. Saat memasuki ruang sidang, gema takbir pendukungnya lantang diucapkan.

Buni Yani tengah duduk di kursi pesakitan menghadap Majelis Hakim Peradilan. Ia mengenakan kemeja putih celana putih. Buni Yani tampak tenang mendengarkan amar putusan yang dibacakan hakim secara bergantian.

Ketua Majelis Hakim, M Saptono yang membuka persidangan dengan agenda putusan (vonis) tersebut menanyakan rekap saksi dan saksi ahli.

"Berikut saya bacakan mengenai rekap saksi ahli dan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ini sebelumnya," kata Saptono.

Sementara itu, Buni Yani saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan oleh Ketua Majelis Hakim, dirinya menegaskan tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya. "Saya berulangkali dalam setiap persidangan mengatakan dan bersumpah tidak pernah memotong video," katanya.

Buni menegaskan, apabila nantinya dirinya tetap dihukum karena memotong video pidato di Kepulauan Seribu maka biarlah Allah SWT yang membalas.

"Apabila saya tetap dituduh memotong video, biarlah orang yang memutus perkara yang menyatakan saya memotong video ini kelak dilaknat oleh Allah SWT," ujar Buni Yani.

Sidang pembacaan vonis masih berlangsung. Sementara di luar ruang sidang ratusan massa pendukung Buni Yani juga tengah melakukan aksi unjuk rasa.

Buni Yani sendiri sebelumnya sudah dituntut oleh jaksa yang diketuai Andi M Taufik dengan tuntutan dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang-Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.

Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana meminta Hakim membebaskan Buni Yani secara hukum. "Kita meminta hakim memutuskan Buni Yani bebas dari hukum," kata Eggi dalam orasi didepan massa pendukung Buni di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, di jalan Seram, Selasa ( 14/11).

Eggi menjelaskan seseorang tak bisa dihukum apabila tak ada hukum yang mengaturnya. "Itu azas legalitas. Apa yang diucapkan Buni Yani hanya mengulangi apa yang diucapkan ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah diadili dan dikategorikan melakukan penistaan agama Islam, terutama surah Al-Maidah ayat 51," katanya.

Dengan demikian, ia menilai secara hukum apa yang dikatakan Buni Yani tidak keliru. Para penegak hukum termasuk kepolisian harus mengerti apa yang dipermasalahkan.

"Apa yang disampaikan Buni Yani itu suatu kebenaran, karena pada akhirnya Ahok terbukti bersalah. Maka secara ilmu hukum Buni Yani gak boleh diadili sebenar-benarnya," ucapnya.

Ia pun menilai hakim telah melampaui kapasitasnya karena tak menerima eksepsi Buni yani, karenanya sampai hari ini hakim masih mengadili Buni Yani. "Hukum itu ditegakkan kepada yang salah," ujar Eggi

Ia melanjutkan, jika Hakim hari ini memutuskan Buni Yani bersalah saat ini, maka hakim dan jaksa tak memahami hukum pidana yang sebenarnya dan menyimpang dari ilmu hukum.

"Ada dua kemungkinan. Hakim dan jaksa tidak memahami hukum pidana yang sebenernya. Mereka menyimpang dari ilmu hukum. Jadi kemungkinan kedua karena mereka tidak tunduk pada ilmu pengetahuan, mereka tunduk para perintah atasannya," ujarnya.

"Hakim dan jaksa mengikuti perintah atasannya, yaitu jaksa agung. Siapa atasan jaksa agung? Presiden," tambahnya.

Ia pun meminta kepada aparat kepolisian untuk menjaga massa dengan baik bukan malah menindasnya. "Karena kita di posisi yang benar, tapi karena kita tahu mereka mengikuti perintah atasan," ujarnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar hakim dapat membebaskan Buni Yani tanpa paksaa melainkan berdasarkan akal sehat dan hati nuraninya. "Poin penting hari ini, kita bertindak dengan jelas berdasar ilmu hukum. Kita minta kepada hakim menggunakan akal sehatnya, hati nuraninya untuk membebaskan Buni Yani," ujar Eggi.

Tag Terkait