Buni Yani tolak tuntutan jaksa dalam sidang pledoi

Oleh Farah Fuadona pada 17 Oktober 2017, 11:24 WIB

Bandung.merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menolak, keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar. Buni Yani sebelumnya dituntut dua tahun penjara.

Terdakwa oleh JPU dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

‎Ditolaknya tuntutan jaksa, disampaikan langsung kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Gedung Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (17/10).
‎
"Tidak ada alat bukti yang lengkap di persidangan. Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," kata Aldwin.

‎Dia mengaku, selama penggalian keterangan saksi baik dari ahli maupun fakta, sama sekali tidak yang menunjukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Salah satunya soal pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU. Itu tidak ada ujaran kebencian, itu untuk ajakan berdiskusi," imbuhnya.

Bahkan kata dia, alat bukti maupun petunjuk barang bukti yang disodorkan jaksa selama persidangan, tidak menunjukan keakuratan atas Pasal yang disangkakan kepada Buni Yani.‎ Dia menilai, kasus tersebut juga seharusnya tuntas mengingat pelaku utama yaitu Ahok yang menyindir Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja, sudah divonis hakim.

"Kasus ini berawal dari kekeliruan bicara pejabat publik, yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Saudara Basuki menyindir surat Al Maidah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan klien kami," jelasnya.

Tag Terkait