Buni Yani tolak tuntutan jaksa dalam sidang pledoi

Buni Yani
Bandung.merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menolak, keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar. Buni Yani sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
Terdakwa oleh JPU dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
âDitolaknya tuntutan jaksa, disampaikan langsung kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Gedung Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (17/10).
â
"Tidak ada alat bukti yang lengkap di persidangan. Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," kata Aldwin.
âDia mengaku, selama penggalian keterangan saksi baik dari ahli maupun fakta, sama sekali tidak yang menunjukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Salah satunya soal pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU. Itu tidak ada ujaran kebencian, itu untuk ajakan berdiskusi," imbuhnya.
Bahkan kata dia, alat bukti maupun petunjuk barang bukti yang disodorkan jaksa selama persidangan, tidak menunjukan keakuratan atas Pasal yang disangkakan kepada Buni Yani.â Dia menilai, kasus tersebut juga seharusnya tuntas mengingat pelaku utama yaitu Ahok yang menyindir Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja, sudah divonis hakim.
"Kasus ini berawal dari kekeliruan bicara pejabat publik, yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Saudara Basuki menyindir surat Al Maidah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan klien kami," jelasnya.
Tag Terkait
Divonis 1,5 tahun, Buni Yani akan ajukan banding
Amien Rais harap Buni Yani diputus bebas
Hadapi sidang putusan, Buni Yani bersumpah tidak potong video Ahok
Buni Yani tolak tuntutan jaksa dalam sidang pledoi
Sidang Buni Yani : Ahok merasa difitnah disebut penista agama
Pengacara ngotot Ahok harus dihadirkan di sidang Buni Yani
Pengacara Buni Yani kecewa ahok tak hadir dalam persidangan
Jarak jadi alasan Ahok tak hadir dalam disidang Buni Yani
JPU belum pasti hadirkan Ahok jadi saksi Buni Yani besok
Buni Yani: Saksi ini banyak keterangan palsunya