Sidang Buni Yani : Ahok merasa difitnah disebut penista agama
Bandung.merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dirugikan dengan postingan Buni Yani tentang pidato surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Gara-gara postingan Buni Yani itu, Ahok merasa difitnah karena disebut sebagai penista agama.
Sidang ke sembilan âatas dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di ruang Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8). Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M Saptono. Hakim memutuskan tidak menghadirkan Ahok karena berbagai pertimbangan. Akhirnya kesaksian Ahok yang sudah disumpah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut JPU ada sepuluh poin kesaksian berdasarkan berita acara penyidikan (BAP) saat pemeriksaan Ahok oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. âPoin pertama bahwa Ahok memang merasa dirugikan atas postingan Buni Yani.
"Saya mengalami fitnah di mana banyak orang terutama warga DKI menganggap saya menista suatu agama," kata Ahok dalam kesaksiannya yang dibacakan jaksa.
Ahok yang kini berstatus terpidana juga merasa terancam gara-gara postingan itu. Bukan hanya fitnah, Ahok tak jarang mendapatkan ancaman pembunuhanâ. "Saya juga merasa terancam sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya. Dengan imbalan satu miliar rupiah karena menista agama," tuturnya.
Mantan Bupati Belitung tersebut juga mengutarakan, ancaman besar yang terjadi pada Jumat 4 November2016 lalu atau dikenal dengan aksi 411. Demo yang menuntut dirinya dipenjarakan membuat dirinya khawatir. Begitu juga dengan warga Jakarta yang saat itu masih dipimpinnya. "Saya dan warga Jakarta merasa terancam," jelasnya. Ahok juga menyinggung soal desakan mundur sebagai cagub DKI karena disebut sebagai penista agama.
Kubu Buni Yani lewat kuasa hukumnya Aldwin Rahadian mengaku keberatan atas kesaksian Ahok yang hanya dibacakan. Kesaksian Ahok dinilai juga tidak mendasar karena Ahok dimasukan ke penjara karena ucapannya sendiri.
"Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa senditi tentang surat Al-Maidah. Jadi kesaksian ini harusnya bisa digugurkan, karena ini menjadi fitnah pada Buni Yani," terang Aldwin.