Buni Yani: Saksi ini banyak keterangan palsunya
Sidang kasus Buni Yani
Bandung.merdeka.com - Terdakwa Buni Yani menuding saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)â banyak memberikan keterangan palsu. Ini dibuktikan dengan berbedanya BAP dan kesaksian dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan tiga saksi, Ucok Edison Marpaung, Arianisti Zulhanita, dan Dian Ekawati. Dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung,â Selasa (1/8), Ucok pertama memberikan kesaksiannya dilanjutkan Arianisti.
"Ini saksi ini banyak keterangan palsunya. Sulit dipercaya keterangannya. Bisa lihat dari dicabutnya kesaksian-kesaksian yang diberikan," kata Buni Yani mengakhiri pemeriksaan saksi kedua Arianisti.
Sama halnya dengan kesaksian âpertama ketika Ucok duduk dalam persidangan. Bahkan usai memberikan keterangannya, Buni Yani menanyakan: "Apakah saksi sehat?," ujarnya yang kecewa dengan kesaksian Ucok.
Arianisti dan Ucok adalah dua saksi yang dihadirkan JPU Kejati Jabar karena keduanya mendampingi Andi Windo Wahidin yang melaporkan postingan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut Arianisti, dicecar soal penggalan durasi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Arianisti dalam kesaksian sempat mencabut satu dari tiga barang bukti video âyang sempat dilampirkan dalam BAP.
Otomatis kesaksian Arianisti, perempuan cantik berambut panjang itu disoraki pengunjung sidang. Keterangan BAP dan kesaksian yang plin plan itu dinilai Buni Yani tidak bisa dipercaya.
"Keterangan saksi tadi kita bisa lihat. Ketika dikonfirmasi banyak hal yang dicabut dari BAP. Banyak keterangan yang disampaikan kontradiktif yang diterangkan tadi. Sehingga keterangan saksi potensi menyatakan hal tidak benar. Kesaksiannya dianggap palsu. Berbeda dan berubah terus," ujar Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani.
Dengaân begitu, dia meminta saksi ahli yang nantinya dihadirkan bisa memberikan keterangan objektif. Jangan sampai memaksakan agar Buni Yani dinyatakan bersalah. "Nanti saksi ahli harapannya biar bisa objektif. Karena ini tidak ada unsur pidana," katanya.
Tag Terkait
Divonis 1,5 tahun, Buni Yani akan ajukan banding
Amien Rais harap Buni Yani diputus bebas
Hadapi sidang putusan, Buni Yani bersumpah tidak potong video Ahok
Buni Yani tolak tuntutan jaksa dalam sidang pledoi
Sidang Buni Yani : Ahok merasa difitnah disebut penista agama
Pengacara ngotot Ahok harus dihadirkan di sidang Buni Yani
Pengacara Buni Yani kecewa ahok tak hadir dalam persidangan
Jarak jadi alasan Ahok tak hadir dalam disidang Buni Yani
JPU belum pasti hadirkan Ahok jadi saksi Buni Yani besok
Buni Yani: Saksi ini banyak keterangan palsunya