Sidang Buni Yani dilanjutkan setelah eksepsinya ditolak

Oleh Muhammad Hasits pada 11 Juli 2017, 11:55 WIB

Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Buni Yani terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)‎. Dengan begitu sidang dilanjutkan memasuki pokok perkara.

Sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim M Saptono digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7). Dalam keputusannya, Saptono menyebutkan, eksepsi yang diajukan terdakwa Buni Yani tidak bisa diterima.

"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan," kata Saptono dalam sidang. Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU dari Kejati Jabar untuk mulai menyiapkan pokok perkara dan memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam eksepsi sebelumnya Buni Yani, menegaskan dirinya tidak pernah memotong penggalan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah 51. Buni Yani hanya menyebarkan video tersebut. Sehingga terdakwa dengan tegas membantah sangkaan dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang dimasukan JPU.

"Kami keberatan (ditolaknya eksepsi) dengan ini. Tapi keberatan ini akan kami sampaikan dalam sidang lanjutan nanti," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian dalam sidang terbuka tersebut.

Seperti sidang sebelumnya JPU sendiri menerapkan pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang informaasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2016 tentang ITE. Selain itu JPU juga menarapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal 32 ini yang kemudian ditolak terdakwa karena sebelumnya tidak ada dalam pokok penyidikan.

JPU menganggap terdakwa melakukan pelanggaran UU ITE karena telah mengubah merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.‎ Saat ini Ahok sudah berstatus terpidana.

Dalam sidang tersebut, Buni Yani kembali dikawal dengan puluhan massa dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat. Massa berekerumun di bahu jalan dengan melakukan orasi dan membentangkan spanduk dukungan untuk terdakwa Buni Yani.

Saptono menambahkan, sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (18/7) pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Buni Yani kecewa

Terdakwa Buni Yani kecewa dengan ditolaknya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan. Penolakan itu memastikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara Buni Yani mengatakan, dirinya yakin sejak kasus itu bergulir sembilan bulan lalu memang syarat akan muatan politis. ‎ "‎Yang mengatakan tidak ada unsur politis, bohong, bodoh," kata Buni Yani seusai sidang.

Indikasi-indikasi adanya muatan politis dimulai ketika diketahui sidang yang semula bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. ‎"Ini perkara sengaja dipindahkan dari Depok ke Bandung. Dalam peraasaan saya sebagai terdakwa, sudah sembilan bulan proses hukum berjalan dan ada niat kurang baik dari jaksa," tuturnya.

Dia justru menuding, ada campur tangan dari pihak Jaksa Agung yang membuat persidangan dirinya dipindahkan.‎ Dalam perjalanannya kasus tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana. Pendapat ahli menyebutkan bahwa Buni Yani tidak layak masuk ke meja persidangan. Â

"‎Ahli hukum independen sudah bersaksi dan tidak ada unsur pidana.‎ Tetapi tetap diproses hukum naik ke atas," imbuhnya.

Tag Terkait