PKL bandel di Bandung akan didenda Rp 250 ribu

Oleh Muhammad Hasits pada 03 Juli 2017, 15:58 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menerapkan aturan biaya paksa bagi pedagang yang berjualan di zona merah. Pedagang yang kedapatan berjualan di kawasan 7 titik zona merah akan dibebankan denda paksa sebesar Rp 250 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, aturan pembebanan biaya paksa mulai diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang masih nekat berjualan di zona merah. Untuk tahap awal, aturan ini akan dikonsentrasikan di kawasan Alun-alun Bandung.

"Mulai hari ini Saya akan mengejar pelanggar dan tidak akan ada lagi pembiaran mulai sekarang. Biasanya kalau ada aparat Satpol PP mereka lari ke basement, sekarang kita kejar ke sana sampai dapat kami sita dan kami kenakan biaya paksa sebesar Rp 250.000," ujar Dadang kepada Merdeka Bandung saat ditemui di kawasan Alun-alun Bandung, Senin (3/6).

Dadang menyebut, dasar aturan ini tertuang dalam Perda No. 11 tahun 2005 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan). Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, berhasil terjaring 2 pedagang yang kedapatan berjualan di kawasan Alun-alun Bandung. Dua pedagang tersebut harus membayar biaya paksa sebesar Rp 250 ribu.

"Hari ini ada 2 pelanggar yang kita tindak dalam operasi Wibawa Praja. Jadi selama kepemimpinan Saya bukan tidak ada realisasinya, ini bukti penegakan aturan yang kami lakukan," katanya.

Tak hanya untuk pedagang, pembebanan biaya paksa ini berlaku untuk pembeli yang kedapatan membeli barang di zona-merah. Pembeli yang kedapatan melakukan transaksi di zona merah akan dibebankan biaya paksa sebesar Rp 250 ribu.

"Jadi tidak hanya yang berjualan saja, yang membeli kita kenakan denda. Jadi kita lakukan secara simultan dengan melakukan sosialisasi, membawa spanduk sekaligus dilakukan penindakan. Ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengelak dengan alasan tidak tahu. Tindakan kami sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara ini operasi kami dikonsentrasikan di alun-alun dulu karena kami tidak ingin konsentrasi pasukan terpecah," ungkapnya.

Dadang mengatakan, sebelum pihaknya menerapkan aturan ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya melibatkan satu unit mobil khusus untuk melakukan sosialisasi.

"Jadi kita libatkan dua mobil, satu mobil untuk penerapan biaya paksa dan yang satu lagi untuk sosialisasi. Kita juga sebar anggota untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga, tidak hanya para pedagang yang melanggar yang buang sampah pun kita tidak jika tertangkap tangan kita kenakan juga biaya paksa," ucapnya.

Dadang mengaku jika dibawah kepemimpinannya, Satpol PP akan konsisten untuk menerapkan aturan ini. "Operasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan tidak ada batasnya. Jadi terus-menerus kita lakukan secara simultan. Karena untuk menyelesaikan pelanggaran seperti ini harus konsisten," pungkasnya.